BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

Ironis! Majikan Percaya Penuh, Sopir Pribadi Gasak Rp76,1 Juta dan Ditangkap Saat Karaoke di Pringsewu

Ahmad Yani Setiawan - Sabtu, 07 Februari 2026 16:34 WIB
Ironis! Majikan Percaya Penuh, Sopir Pribadi Gasak Rp76,1 Juta dan Ditangkap Saat Karaoke di Pringsewu
sopir ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PRINGSEWU —Kepercayaan seorang majikan kepada sopir pribadinya berujung pengkhianatan.

Seorang sopir berinisial AF (47) ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu setelah diduga menguras uang majikannya sendiri hingga Rp76,1 juta.

Ironisnya, AF ditangkap saat tengah asyik bernyanyi di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap setelah sang majikan, AS (41), curiga melihat notifikasi transaksi sebesar Rp10 juta pada 5 Februari 2026, padahal ia mengaku tidak melakukan transaksi tersebut.

Pemeriksaan mutasi rekening mengungkap 14 penarikan sejak 25 Desember 2025, bersamaan dengan hilangnya kartu ATM milik korban.

"Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku melakukan transaksi. Identitasnya mengarah ke orang dekat korban," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (7/2/2026).

Polisi kemudian melacak AF dan mendapati sopir tersebut berada di tempat karaoke. Tanpa perlawanan, AF langsung diamankan.

Dalam pemeriksaan, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengambil ATM korban dari tas majikannya dan menggunakan PIN yang diketahui karena sering diminta membantu transaksi.

Uang hasil kejahatan dipakai AF untuk membeli satu mobil, empat sepeda motor bekas, serta kebutuhan hidup dan hiburan. Sebagian uang juga habis untuk bersenang-senang.

Selain menyita barang bukti berupa mobil, empat motor beserta surat-surat, ponsel, dan sisa uang tunai Rp3,9 juta, polisi mencatat AF merupakan residivis kasus pencurian.

Kini, AF ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan, bahkan terhadap orang-orang terdekat di lingkungan rumah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Operasi Keselamatan Agung 2026: 15 Tilang dan 42 Teguran Diberikan untuk Pengendara di Denpasar
Satpas SIM Polresta Denpasar Hadirkan Polantas Menyapa, Tingkatkan Pelayanan dan Edukasi Pemohon SIM
Dua Pemuda Digelandang Polisi Setelah Toyota Alphard Dititipkan di Bengkel Dicuri dan Dibawa ke Luar Bali
Pedagang Mainan 65 Tahun di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Sejumlah Siswa dengan Iming-iming Uang
Hidup Terasing di Pinggir Kota, Pria Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tanpa Pengawasan Keluarga
Buleleng Bersih! Polres dan Relawan Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah di Pantura Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru