Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan dan Taaruf Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurutnya, langkah selanjutnya yang lebih tegas adalah penindakan hukum, karena perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan dan Taaruf Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
"Pencabutan izin usaha saja tidak cukup, harus ditindak dengan hukum dan tindakan yang keras. Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum, baik dunia maupun di akhirat," ujar Nusron.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan, sehingga memicu bencanabanjir dan longsor di wilayah Sumatra.
"Langkah konkret Presiden dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak alam, terutama yang menjadi penyebab banjir, kita semua mengapresiasi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan beroperasi di sektor pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Sisanya, 6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Nusron menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tidak lagi beroperasi tanpa sanksi tegas.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas nasional.*
(tt/ad)
Editor
: Raman Krisna
Bukan Sekadar Dicabut Izinnya, Nusron Wahid Tegaskan Perusahaan Perusak Lingkungan Wajib Dihukum: Kejahatan Luar Biasa!