MEDAN – Mantan Menteri Kehutanan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, MS Kaban, menyoroti kontroversi pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah yang belakangan menimbulkan kebingungan publik.
Menurut Kaban, ada kemungkinan informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto tidak utuh.
"Jangan sampai presiden dikerjai dengan informasi tidak utuh. Untuk itu harus dilakukan audit investigasi lingkungan dan kawasan," tegas Kaban kepada wartawan di Medan, Minggu (8/2).
Kaban menjelaskan, kebijakan pemerintah yang mencabut izinperusahaan namun kemudian memperbolehkan mereka tetap beroperasi memunculkan beragam opini di ruang publik.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi membuat publik bingung, bahkan menimbulkan persepsi bahwa negara melegalkan aktivitas ilegal.
Selain itu, menurut Kaban, pemerintah belum menjelaskan secara rinci apakah pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja atau melibatkan kementerian lain.
Tidak ada pula informasi tentang diktum atau dasar pencabutan izin dari masing-masing perusahaan.
Dengan dilakukannya audit investigasi, Kaban berharap perusahaan yang mematuhi prosedur tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan prosedur harus ditutup total.
"Audit investigasi sangat penting dilakukan agar ada transparansi yang bisa meredam opini liar serta kebingungan di tengah masyarakat," katanya.
Terkait hal ini, Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Wilayah Sumatera Utara akan menggelar dialog publik bertajuk "Pencabutan Izin 28 Perusahaan, Jebakan ke Presiden?".
Koordinator PMPHI Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat, menjelaskan, dialog yang digelar Selasa (10/2) di salah satu kafe kawasan Teladan Medan akan menghadirkan narasumber MS Kaban dan akademisi Shohibul Anshor Siregar dari UMSU.
"Dialog ini merupakan sumbangsih PMPHI sebagai bagian dari masyarakat Sumatera Utara kepada pemerintah. Diharapkan saripati pendapat dan harapan dari berbagai elemen bisa menjadi masukan bagi Presiden Prabowo dalam menyelesaikan kontroversi pasca penutupan 28 perusahaan," ujar Gandi.
Dialog ini diprediksi menjadi momen penting bagi masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memahami polemik pencabutan izinperusahaan dan dampaknya terhadap lingkungan, hukum, serta tata kelola investasi di Indonesia.*
(ad)
Editor
: Raman Krisna
Eks Menhut MS Kaban Desak Audit Investigasi soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan: “Jangan Sampai Presiden Dikerjai”