BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Ladang Ganja di Karo Digerebek, Polisi Amankan Pelaku dan 33 Tanaman

Adelia Syafitri - Senin, 09 Februari 2026 10:43 WIB
Ladang Ganja di Karo Digerebek, Polisi Amankan Pelaku dan 33 Tanaman
Satresnarkoba Polres Tanah Karo menggerebek ladang ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, dan menangkap seorang pelaku. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap ladang ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi menangkap seorang pelaku berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga menanam ganja di lahan miliknya.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyita sebanyak 33 batang tanaman ganja beserta akar, batang, dan daun yang masih basah.

Baca Juga:

"Tanaman tersebut memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram," jelas Pebriandi, Senin (9/2).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi ladang ganja tersebut kepada polisi.

Seluruh tanaman kemudian dicabut di lokasi, disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat, dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi langsung melakukan pemusnahan ladang ganja dengan mencabut seluruh tanaman sebagai upaya mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Pebriandi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penanaman, penyimpanan, maupun peredaran narkotika, termasuk ganja.

"Sekecil apa pun bentuk pelanggaran, kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Saya mengimbau masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba terlibat narkotika," tegasnya.

Tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*


(vv/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Kuta Selatan Gelar Patroli Subuh, Wujud Komitmen Polisi Lindungi Masyarakat
Pandji Pragiwaksono Akan Jalani Peradilan Adat di Tana Toraja Pekan Depan
Pelaku Pencurian 3 Karung Gabah Basah di Way Kanan Ditangkap, Kerugian Capai Rp 1,8 Juta
Eks Menpan RB Sebut Isu Ijazah Jokowi Sudah Membelah Persepsi Publik: Yang Yakin Palsu, Akan Terus Menuntut Pembuktian
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Nagan Raya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong
Bupati Karo Hadiri Rencana Aksi Penataan Kawasan Perkotaan dan Pariwisata Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru