JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
MA menilai peristiwa tersebut telah mencederai kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua Mahkamah Agung secara tegas menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
"Atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal. Peristiwa ini telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung RI," kata Yanto.
Yanto menilai OTT tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
"Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan yang menyimpang," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini terjadi tidak lama setelah para hakim menerima kenaikan tunjangan, yang menurut MA merupakan bentuk dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
Mahkamah Agung, kata Yanto, mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Meski menyakitkan bagi institusi, MA menilai OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan internal.
Menurut Yanto, MA tidak akan melindungi hakim maupun aparatur peradilan yang terlibat praktik korupsi.
"Walaupun menyakitkan, peristiwa ini justru membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata dia.
Yanto juga menegaskan bahwa praktik korupsi oleh hakim tidak dapat lagi dibenarkan dengan alasan kesejahteraan.
Negara, menurutnya, telah memberikan perhatian yang memadai terhadap penghasilan hakim.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Perbuatan judicial corruption merupakan bentuk keserakahan dan kekufuran nikmat yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim," ujarnya.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption," kata Yanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PNDepok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PNDepok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni seorang jurusita PNDepok dan dua pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.*