Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
MA menilai peristiwa tersebut telah mencederai kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto, mengatakan Ketua Mahkamah Agung secara tegas menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut.Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
"Atas peristiwa tersebut Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal. Peristiwa ini telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan institusi Mahkamah Agung RI," kata Yanto.
Yanto menilai OTT tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
"Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan yang menyimpang," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini terjadi tidak lama setelah para hakim menerima kenaikan tunjangan, yang menurut MA merupakan bentuk dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
Mahkamah Agung, kata Yanto, mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Namun demikian, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.
"Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Meski menyakitkan bagi institusi, MA menilai OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan internal.
Menurut Yanto, MA tidak akan melindungi hakim maupun aparatur peradilan yang terlibat praktik korupsi.
"Walaupun menyakitkan, peristiwa ini justru membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata dia.
Yanto juga menegaskan bahwa praktik korupsi oleh hakim tidak dapat lagi dibenarkan dengan alasan kesejahteraan.
Negara, menurutnya, telah memberikan perhatian yang memadai terhadap penghasilan hakim.
"Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Perbuatan judicial corruption merupakan bentuk keserakahan dan kekufuran nikmat yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim," ujarnya.
Ia menegaskan, Mahkamah Agung tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption," kata Yanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Kota Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni seorang jurusita PN Depok dan dua pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap sebesar Rp850 juta terkait percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.*
(tb/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI