BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

PT NDP Bingung Hadapi Kasus Hukum Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang

PT NDP Ingin Lepas dari PTPN Sebagai Induk Usaha
Abyadi Siregar - Selasa, 10 Februari 2026 10:25 WIB
PT NDP Bingung Hadapi Kasus Hukum Penjualan Tanah HGU: Hubungan dengan PTPN Renggang
Salah satu proyek properti raksasa diduga kerjasama PTPN, PT NDP dan PT Ciputra (foto: Abyadi S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Internal manajemen PT Nusa Dua Propertindo (NDP)—anak usaha PTPN 1 Regional 1—kini dikabarkan benar-benar bingung menghadapi persoalan hukum kasus korupsi yang dibongkar kejaksaan. Kasus itu sendiri, sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kabar tentang kebingungan internal PT NDP menghadapi persoalan hukum kasus korupsi penjualan tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) PTPN itu, disampaikan sumber bitvonline.com, Senin (09/02/2026).

Sumber bitvonline.com yang merupakan internal dari PT NDP, bahkan menegaskan, akibat terbongkarnya kasus penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN itu, membuat hubungan PT NDP dengan induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1, dalam kondisi tidak baik.

Baca Juga:

"PT NDP sekarang sudah agak bingung dengan permasalahan hukum yang mereka hadapi. Hubungan dengan PTPN I Regional I (d/h PTPN-2) sudah renggang," tegas sumber itu meyakinkan.

Bahkan, lanjut sumber itu, PT NDP sendiri sudah mau melepaskan diri dari induk usahanya, yakni PTPN 1 Regional 1. Akan tetapi, keinginan PT NDP melepaskan diri dari PTPN 1 Regional 1 terkendala dengan ikatan Kerjasama Sama Operasi (KSO) maupun Master Agreement dengan PT Ciputra, perusahaan property raksasa Indonesia.

"Sekarang ini, PT NDP tidak mau lagi berkoordinasi dengan PTPN 1 Regional 1 terkait masalah hukum kasus korupsi penjualan tanah negara berstatus HGU PTPN," tegas sumber itu.

JAKSA AKTIF PULUNG RINANDORO DEKOM PT NDP

Sumber itu juga merincikan, saat ini PT NDP dipimpin Abraham Sitompul sebagai Direktur. Sementara Dewan Komisaris (Dekom) dipimpin oleh Pulung Rinandoro yang merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sementara Operasional PT NDP dipegang oleh Triandi Siregar.

Pulung Rinandoro sendiri, sempat beberapa tahun berkarir di PTPN-2. Tapi saat ini, Pulung Rinandoro tidak lagi di PTPN Grop. Meski sebagai jaksa aktif, tapi posisi Pulung Rinandoro saat ini menjabat sebagai Dewan Komisaris PT NDP.

Sumber itu mengatakan, sebagai orang Kejagung RI, Pulung Rinandoro sangat berperan "memantau" kasus hukum penjualan tanah HGU PTPN yang saat ini sedang berproses sidang di PN Medan.

KASUS PENJUALAN TANAH HGU PT NDP

Hingga saat ini, empat orang diduga bertanggungjawab atas penjualan tanah HGU PTPN itu, sedang menjalani dakwaan di PN Medan. Mereka adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

PTPN 1 Regional 1 dan PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Sebab, dalam proses peralihan HGU PTPN tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU itu seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB.

Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Tindakan PT NDP itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Pemkab Deli Serdang Kembali Bersengketa Lahan dengan Warga Tanjung Garbus I
Progres Pembangunan Hunian Tetap Polri di Aceh Tamiang Makin Cepat
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
Menteri ATR/BPN Didesak Tetapkan Tanah HGU PTPN dan Eks Bandara Polonia Sebagai Tanah Terlantar
Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru