BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

DPR Desak Kejaksaan Ungkap Nama Penyetor dan Hakim Terlibat dalam Kasus Suap Zarof Ricar

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 11:17 WIB
47 view
DPR Desak Kejaksaan Ungkap Nama Penyetor dan Hakim Terlibat dalam Kasus Suap Zarof Ricar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terus menjadi sorotan publik. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan aspek teknis terkait penanganan kasus suap yang melibatkan pihak Ronald Tannur dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat publik lainnya dalam transaksi yang merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak besar kasus ini terhadap citra peradilan di Indonesia. “Kasus ini sangat mengejutkan, terutama dengan temuan uang dalam jumlah fantastis yang dikumpulkan sejak 2012. Ternyata, penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat ini pun bisa jebol,” ujar Bamsoet dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Bamsoet kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan terkait bukti yang ditemukan selama penyidikan. Salah satunya, terkait dengan penyitaan bundelan uang dan emas yang diduga terkait dengan kasus suap ini. “Apakah dalam bundel-bundel uang yang disita, ditemukan nama-nama penyetor, hakim yang terlibat, serta kasus-kasus yang terkait? Apakah ada pejabat publik lainnya yang terlibat dalam transaksi ini?” tanya Bamsoet.

Baca Juga:

Bamsoet mengingatkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk segera mengungkap hal ini agar masyarakat bisa mengetahui secara transparan siapa saja yang terlibat dalam praktek suap yang mencoreng sistem peradilan. “Jaksa Agung perlu membuka nama-nama yang terlibat dalam penyitaan uang tersebut. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga hukum semakin terkikis,” tegas Bamsoet.

Anggota Komisi III lainnya, Sarifuddin Sudding dari Fraksi PAN, turut mengungkapkan kekhawatirannya tentang potensi pengaruh kasus ini terhadap keputusan-keputusan hukum yang telah dikeluarkan. “Kami mendengar bahwa dalam penyitaan tersebut ditemukan uang suap sebesar Rp 5 miliar, namun total uang yang disita mencapai sekitar Rp 1 triliun. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada catatan terkait nama hakim atau pihak lain yang terlibat? Ini sangat penting karena bisa berdampak pada putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan,” kata Sudding.

Baca Juga:

Sudding juga menyatakan bahwa jika informasi tersebut benar, maka hal ini menunjukkan adanya praktek transaksional dalam proses peradilan, yang tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan hampir Rp 1 triliun masih dalam tahap pengembangan. “Terkait nama-nama yang ada dalam kasus ini, kami belum bisa membukanya karena ini masih dalam tahap penyidikan yang sangat teknis. Nanti, kami akan meminta Jampidsus untuk memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan hakim agung pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini. Namun, Burhanuddin menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyidikan demi kelancaran penanganan perkara.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Partai Demokrat, Benny K Harman, menyarankan agar pembahasan terkait nama-nama yang terlibat dilakukan secara tertutup. “Jika memang diperlukan, pembahasan lebih lanjut bisa dilakukan dalam rapat tertutup agar informasi yang lebih sensitif tetap terjaga,” usul Benny.

Selain pembahasan di Komisi III, informasi lebih lanjut mengenai temuan barang bukti dalam kasus ini semakin mengungkapkan dugaan besar yang melibatkan suap dan pemengaruhannya terhadap putusan pengadilan. Pada saat penggeledahan yang dilakukan di tempat yang terkait dengan kasus ini, jaksa menemukan sejumlah besar uang, baik dalam bentuk dolar AS maupun pecahan rupiah, yang disusun rapi dalam kotak kardus.

Lebih mengejutkan, jaksa juga menemukan sebuah catatan bertuliskan “buat kasasi” yang diduga berkaitan dengan salah satu perkara yang sedang ditangani. Catatan tersebut ditulis tangan dengan bolpoin, dan diselipkan di antara tumpukan uang yang ditemukan di dalam tas jinjing merah.

Jaksa Agung Burhanuddin mengonfirmasi bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari bukti yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan. “Kami sedang memeriksa semua bukti yang ditemukan, termasuk catatan yang bertuliskan ‘buat kasasi’. Ini adalah bagian dari pendalaman yang sedang dilakukan,” ujarnya.

Kasus suap hakim ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Ronald Tannur, yang sebelumnya telah terjerat dalam dugaan suap terhadap hakim PN Surabaya. Dengan temuan uang dan bukti lainnya, Kejaksaan Agung berjanji akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik transaksional di dunia peradilan.

Kejaksaan Agung juga mengimbau agar proses hukum ini tetap dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas, mengingat besarnya perhatian publik terhadap keadilan dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. Proses hukum yang jelas dan tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan negara. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
Rocky Gerung: Mahasiswa Baru Pasti Diajarkan Isu Fufufafa dan Pemakzulan Gibran
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Menteri Agama Bantah Isu Pungli dalam Safari Wukuf Haji 2025, Tegaskan Layanan Gratis
Bertemu dari Aplikasi Kencan, Perempuan di Batam Dirampok Dua Pria Bersenjata Parang
Empat Pulau Jadi Rebutan Aceh-Sumut, Apakah Ada 'Harta Karun' di Dalamnya?
komentar
beritaTerbaru