Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri, Manfaatkan Momentum PP TUNAS
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebag
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) pada 2022. Dari total tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut modus yang digunakan pelaku berupa rekayasa klasifikasi komoditas crude palm oil (CPO).
"CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat. Tujuannya agar ekspor CPO bisa dilakukan tanpa pengawasan dan kewajiban negara," ujarnya, Selasa (10/2/2026).Baca Juga:
Selain manipulasi klasifikasi, penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan dari pihak swasta kepada pejabat negara untuk "meluruskan" proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibatnya, negara diduga kehilangan penerimaan hingga Rp 14 triliun, dengan potensi kerugian ekonomi yang lebih luas sedang dihitung.
Kejagung menegaskan bahwa penyimpangan ini berdampak sistemik: merugikan keuangan negara, mengganggu pengendalian ekspor CPO, dan melemahkan tata kelola komunitas strategis nasional.
Kesebelas tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Daftar tersangka mencakup pejabat dari Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga sejumlah direktur perusahaan swasta yang terlibat.
Daftar 11 Tersangka
1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan & Fungsional Analis Kebijakan, Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian RI.
2. FJR – Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, KPBC Pekanbaru.
4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW – Direktur PT BMM.
6. FLX – Direktur Utama PT AP & Head Commerce PT AP.
7. RND – Direktur PT TAJ.
8. TNY – Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN – Direktur PT CKK.
11. YSR – Direktur Utama PT MAS & Komisaris PT SBP.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan kebocoran penerimaan negara dari komoditas strategis nasional.*
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebag
NASIONAL
MADINA Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mem
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meninggal dunia pada Sabtu (28/3/2026) pukul 13.45 WIB di RSPI Pondok Indah, Jakarta.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelenggaraan kegiatan Pasar Murah Untuk Rakyat di kawasan Monumen Nasional (Monas)
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara terus menggenjot pengembangan sektor perika
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan kenaikan biaya logistik global akibat konflik di kawasan Timur Tengah belum berdampak signifikan terhadap
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat hubungan bilateral melalui kerja sama konservasi satwa endemik komodo. Kesepakatan te
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan belanja pegawai di lingkungan pemerintah kota tetap terjaga di bawah batas 30 persen dar
PEMERINTAHAN
TAPANULI SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan K
PEMERINTAHAN