Mediasi Konflik Lahan Kerajaan Nagur Bolag dan PT Bridgestone Gagal, Pemkab Sergai Bentuk Tim Khusus
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan belanja pegawai di lingkungan pemerintah kota tetap terjaga di bawah batas 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan resmi diberlakukan pada 2027 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Baca Juga:
Menurut Rico, Pemkot Medan selama ini sudah mengelola belanja pegawai sesuai ketentuan, sehingga penerapan UU HKPD tidak akan berdampak signifikan.
"Kalau di Medan memang kita sudah sesuai, kita jaga agar belanja pegawai itu tidak melebihi 30 persen," ujar Rico, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan, langkah ini memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan pusat.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 146 ayat 1 dan 2 disebutkan, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Jika belanja pegawai melebihi batas tersebut, daerah diberikan waktu maksimal lima tahun untuk menyesuaikan alokasi.
Rico menambahkan, Pemkot Medan siap menyesuaikan alokasi jika diperlukan, meski saat ini pengelolaan belanja pegawai sudah sejalan dengan ketentuan.
"Artinya memang kita jaga itu agar tidak melebihi 30 persen, jadi ketika UU HKPD diterapkan, tidak akan berdampak terhadap pegawai Pemkot Medan," ujar dia.
Langkah Pemkot Medan ini dinilai menjadi contoh pengelolaan keuangan daerah yang berhati-hati sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam menyeimbangkan belanja pegawai dan belanja pembangunan.*
SERDANG BEDAGAI Upaya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk memediasi konflik agraria antara masyarakat yang mengatasnamak
PERISTIWA
JAKARTA Google kembali menghadirkan aplikasi Google Finance setelah sebelumnya sempat dihentikan pada 2015. Peluncuran ini dilakukan ber
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Minggu, 28 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan diba
EKONOMI
MIAMI Timnas Portugal harus puas bermain imbang tanpa gol melawan Kolombia pada laga terakhir Grup F Piala Dunia 2026 yang berlangsung d
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Biliar Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Jawa Tengah tiba di Jakarta pada Sabtu (27/6/2026) malam untuk mengikuti Turnamen
NASIONAL
PADANG LAWAS Nama Patih Marahamat Siregar menjadi salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan di wilayah Barumun Raya,
SOSOK
MEDAN Etnis Melayu dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat yang memiliki peran penting dalam perjalanan sejarah Kota Medan. Kehad
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, ya
POLITIK
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan peringatan keras kepada Iran setelah menuduh Teheran melanggar
INTERNASIONAL
OlehMuhammad Yazid AlFaizi DALAM sistem demokrasi yang baik, janji kampanye merupakan kontrak sosial sakral antara calon pemimpin dan raky
OPINI