Sidang Perdana Gugatan Gibran di MK Hari Ini, Pemohon Serahkan 101 Alat Bukti
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) pada periode 2022–2024.
Dalam kasus ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat negara dan delapan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan modus yang digunakan adalah menyamarkan CPO sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) agar terbebas dari pembatasan dan kewajiban ekspor.Baca Juga:
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp14,3 triliun.
"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda. Klasifikasi ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus, Selasa (10/2).
Modus lainnya, kata Syarief, adalah meloloskan ekspor CPO untuk menghindari Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar, serta melakukan praktik kickback kepada oknum pejabat negara yang mempermudah proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C UU Nomor 1 Tahun 2023, dan subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Daftar Tersangka
Tiga pejabat negara:
1. R. Fadjar Donny Tjahjadi – Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan DJBC
2. Lilla Harsyah Bakhtiar – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin
3. Muhammad Zulfikar – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
Delapan pihak swasta:
1. ES – Direktur PT. SMP, PT. SMA, PT. SMS
2. ERW – Direktur PT. BMM
3. FLX – Dirut PT. AP dan Head Commerce PT. AP
4. RND – Direktur PT. TAJ
5. TNY – Direktur PT. TEO
6. VNR – Direktur PT. SIP
7. RBN – Direktur PT. CKK
8. YSR – Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Syarief menegaskan bahwa praktik penyimpangan ini berdampak luas pada pengelolaan komoditas strategis nasional, merusak kebijakan pengendalian harga, dan mengganggu tata kelola CPO yang seharusnya mendukung stabilitas minyak goreng domestik.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang dan manipulasi administrasi ekspor komoditas strategis akan ditindak secara hukum.*
(tm/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
EKONOMI