Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL – RK dan keluarganya mengaku menjadi korban fitnah setelah dituding sebagai pengedar narkoba, yang berujung pada pengusiran mereka dari Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Saat ini, keluarga tersebut tinggal di tempat pengungsian sementara sambil menunggu kepastian hukum.
Menurut RK, tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan keluarganya tidak berdasar.Baca Juga:
"Kami dizolimi, kami difitnah menjual narkoba padahal itu sama sekali tidak benar. Dampaknya sangat berat, kami diusir dan sekarang tidak punya tempat tinggal lagi di Desa Tabuyung," ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Keluarga ini menyatakan telah mengalami tekanan mental dan merasa tidak aman kembali ke rumah mereka. RK menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik keluarga.
"Nama baik keluarga adalah segalanya. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dalang di balik fitnah ini mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain langkah hukum, RK juga menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarganya. Ia berharap pemerintah pusat melalui instansi terkait dapat turun tangan untuk menjamin keadilan dan keamanan.
"Kami warga negara yang butuh perlindungan. Jangan biarkan hukum rimba berlaku di desa kami sampai ada warga yang terusir karena fitnah," ujarnya.
Hingga saat ini, keluarga RK masih menempati tempat pengungsian sementara.
Mereka berharap pihak kepolisian setempat dapat menjamin keamanan selama proses hukum berjalan dan membantu mediasi agar hak-hak mereka sebagai warga desa dapat dikembalikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi warga desa dari fitnah yang dapat memicu tindakan sewenang-wenang dan pengusiran.
Keluarga tersebut berharap kebenaran segera terungkap sehingga mereka dapat kembali menjalani kehidupan tanpa bayang-bayang tuduhan yang mereka sebut fitnah.*
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, memuji kepemimpinan mantan Presiden ke7 Joko Widodo saat berkunjung ke kedia
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta keterangan jurnalis sekaligus pembawa acara televisi Karni Ilyas terkait dugaan ijazah palsu Presiden k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BU
NASIONAL
SEOUL Presiden Lee Jae Myung mendorong peningkatan hubungan bilateral antara Republik Korea dan Indonesia menjadi kemitraan strategis ko
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pengumuman dan pertukaran 10 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ant
NASIONAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada manta
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas menegaskan komitmennya dalam menekan angka kematian akibat kanker payudara melalui penguat
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Sumut, Rabu, 1 April 2026
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Rabu, 1 April 2026.
KESEHATAN