Saur Matua: Kematian dalam Tradisi Batak yang Dipandang Sebagai Puncak Kehidupan
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA — Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat mereka.
Gugatan ini muncul setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menekankan bahwa jika gugatan dikabulkan, dampaknya akan luas.Baca Juga:
"Kalau ini dikabulkan, ini akan dahsyat. Tidak hanya untuk kepentingan klien kami, tapi juga untuk kepentingan kita semua. Ini soal membangun demokrasi dan konstitusi," kata Refly dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Kamis (12/2/2026).
Roy Suryo cs menilai penetapan tersangka menjadi pintu awal gugatan.
Mereka merasa hak konstitusional sebagai warga negara dilanggar karena tindakan penelitian mereka terhadap ijazah Presiden Jokowi, yang meskipun sudah purna tugas, bersinggungan dengan urusan publik.
"Langkah penelitian tersebut justru berujung dilaporkan, padahal itu merupakan urusan publik. Pejabat atau institusi publik tidak seharusnya membuat laporan terkait kritik yang berhubungan dengan public affairs," tambah Refly.
Gugatan ini menguji sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta beberapa pasal UU ITE seperti Pasal 27A, 28 ayat 2, 32 ayat 1 dan 2, dan Pasal 35 UU ITE.
Roy Suryo cs tidak meminta pembatalan pasal, melainkan penegasan batasan agar pasal-pasal tersebut tidak menjangkau urusan publik, termasuk mantan pejabat.
Sidang perdana perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 berlangsung pada Selasa (10/2/2026).
Hakim MK memberikan masukan agar pemohon menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dan memperjelas relevansi pasal KUHP lama dibanding KUHP baru.
Roy Suryo cs diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatan, dan sidang kedua dijadwalkan 23 Februari 2026.
MEDAN Bagi banyak orang, kematian adalah akhir dari segala hal, sebuah momen penuh duka. Namun, dalam tradisi Batak, ada satu pandangan
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 79.926 balita di Kota Medan, yang
KESEHATAN
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mulai buka suara terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakuka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 30 Maret 2026 Keresahan warga Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, memuncak Senin (30/3/2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Sitepu mendapat sorotan dari Gabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ade Darmawan, pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (30/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Amsal Sitepu terlibat dalam praktik mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan Senin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih menyiapkan akses kredit murah bagi masyarakat desa, dengan bu
EKONOMI
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan kembali beroperasi pada Selasa, 31 Maret 2026. Menjelang pelaksanaan, Badan Gizi Nasiona
PEMERINTAHAN