Aparat gabungan dari Polres Aceh Besar, Polda Aceh, dan TNI menertibkan aktivitas PETI di kawasan aliran sungai Pegunungan Siron, Kec. Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar, Rabu, 11 Februari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambangilegal yang diduga merusak lingkungan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Polisi Hermanto Bowo Laksono, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Teguh Prasetyo.
Sejumlah personel dari PoldaAceh, PolresAceh Besar, serta TNI dilibatkan dalam kegiatan itu.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat ayakan yang biasa digunakan untuk memisahkan material emas dari pasir dan batuan sungai.
Aparat juga mendapati gubuk sederhana yang diduga menjadi tempat aktivitas penambang.
Gubuk tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.
Selain itu, aparat memasang spanduk larangan pertambangan ilegal sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar.
Kepala PolresAceh Besar Ajun Komisaris Besar Polisi Chairul Ikhsan melalui AKP Teguh Prasetyo mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem, terutama di kawasan aliran sungai," ujar Teguh.