Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis, 12 Februari 2026. (foto: Dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap enam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah titik di Kota Medan dan sekitarnya.
Dari operasi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 itu, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menyita 14 ton solar subsidi serta 256 liter pertalite.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tiga dari enam kasus tersebut terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan melibatkan operator.
"Ada enam kasus penyelewengan BBM subsidi yang berhasil kita ungkap. Tiga kasus terjadi di SPBU dan melibatkan operator," ujar Calvijn dalam keterangan pers, Kamis, 12 Februari 2026.
Kasus pertama terungkap pada 5 Desember 2025 di SPBU kawasan Percut Sei Tuan.
Petugas mendapati satu unit becak motor mengisi pertalite subsidi yang kemudian dipindahkan ke empat jeriken.
Dua tersangka, SY (43) dan MHN (56), yang merupakan operator SPBU, ditangkap di lokasi.
Pengungkapan kedua terjadi di SPBU Medan Perjuangan.
Polisi menemukan mobil dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung pertalite subsidi, lalu memindahkannya ke empat jeriken berisi total 133 liter. Dua pelaku, M (47) dan AH (18), diamankan.
Dalam kasus ketiga, aparat menyita satu unit mobil tangki yang mengangkut 14 ribu liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap. Dua tersangka, S (41) dan AP (45), ditetapkan sebagai pelaku.
Adapun kasus keempat melibatkan sepeda motor yang membawa pertalite subsidi dalam jeriken yang disembunyikan di dalam karung goni. Dua orang, RAMC (22) dan AAS (22), diamankan.
Kasus kelima menggunakan modus serupa, yakni pengisian pertalite subsidi ke tangki modifikasi yang kemudian dipindahkan ke dua jeriken berisi 68 liter. Seorang tersangka berinisial SH (46) ditangkap.
Terakhir, pada 12 Januari 2026, polisi menghentikan satu unit truk Fuso di ruas Tol Belmera–Medan yang mengangkut solar subsidi dalam tangki. Satu tersangka, RUS (43), turut diamankan.
Calvijn menambahkan, saat ini terdapat lima SPBU yang menjadi pantauan aparat, antara lain SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, SPBU Medan Tuntungan, SPBU Medan Johor, SPBU Medan Perjuangan, SPBU Percut Sei Tuan, serta SPBU Tanjung Morawa.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa, menyatakan apresiasinya atas langkah kepolisian.
Menurut dia, penindakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Jika ada keterlibatan penyalur, operator maupun manajer SPBU, akan kami tindaklanjuti. Untuk tiga SPBU yang terbukti melanggar, penyaluran produk terkait akan dihentikan selama 30 hari sesuai ketentuan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.*
(sp/ad)
Editor
: Dharma
Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 10 Tersangka Diamankan