BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

KPK Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai: Lima Rekomendasi Tata Kelola Impor untuk Tutup Ruang Penyimpangan

Adam - Minggu, 15 Februari 2026 11:00 WIB
KPK Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai: Lima Rekomendasi Tata Kelola Impor untuk Tutup Ruang Penyimpangan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi korupsi yang rawan terjadi di jalur impor, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Modus manipulasi jalur merah dan hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum pemindaian barang, disebut memungkinkan barang ilegal atau palsu lolos pemeriksaan fisik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan modus ini sering disertai dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada oknum aparat untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

Baca Juga:

Tanpa pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat menjadi titik rawan penyimpangan.

"Kondisi ini memicu praktik rent-seeking, terutama pada komoditas yang diatur ketat dan memerlukan izin khusus," ujar Budi, Minggu (15/2/2026).

KPK memandang penting pengawasan terpadu atas impor, tidak hanya oleh DJBC tetapi juga oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Sistem seperti Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) diharapkan dapat memetakan risiko eksportir dan importir secara objektif serta menutup celah diskresi.

Budi menambahkan, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mendorong perbaikan tata kelola impor dengan lima rekomendasi utama:

1. Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor berbasis data real-time.
2. Menerapkan sistem profiling dan scoring risiko yang objektif untuk membatasi diskresi individual.
3. Mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership untuk transparansi dan akuntabilitas.
4. Menyederhanakan proses bisnis antar-instansi untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
5. Meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end dan memperkuat kanal pengaduan publik.

"KPK menekankan bahwa pembenahan sektor impor bukan semata persoalan administratif, tetapi juga kunci menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh," pungkas Budi.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UU KPK Balik ke Versi Lama? Jokowi Setuju, Pimpinan KPK Santai Menanggapi Kontroversi Ini
Revisi UU KPK 2019 Jadi Sorotan, Ma’ruf Amin Usul Dikembalikan Agar KPK Lebih Independen
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sindir Revisi Inisiatif DPR yang Pernah Picu Polemik
KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
Penyidik Bernama Bayu Sigit Diduga Minta Rp10 Miliar dalam Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, KPK Angkat Suara
Pemerintah Tetap Pegang Patokan Banpol Rp 1.000 per Suara, KPK Dorong Integritas Parpol Meningkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru