KPK telah menyerahkan penanganan etik Mulyono kepada Kementerian Keuangan, karena persoalan rangkap jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berada di ranah internal kementerian.
"Bagaimana seorang ASN bisa menjabat di 12 perusahaan dan menjadi komisaris, itu menjadi ranah pengawasan internal Kemenkeu," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPPMadya Banjarmasin.
OTT tersebut menjerat Mulyono, seorang ASN, dan satu pihak swasta terkait proses pengajuan restitusi pajak.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh alur dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.*
(mt/dh)
Editor
: Dharma
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan, Terkait Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin