BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan, Terkait Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin

Abyadi Siregar - Minggu, 15 Februari 2026 11:23 WIB
KPK Dalami Rangkap Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan, Terkait Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
Kepala KKP Banjarmasin, Mulyono (Foto: Adrial Akbar/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, dengan dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan kelapa sawit.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya menelusuri apakah rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan swasta menjadi modus dalam pengaturan nilai pajak atau menimbulkan benturan kepentingan.

"Itu masih akan didalami, termasuk kemungkinan modus-modus lain yang masuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga:

KPK telah menyerahkan penanganan etik Mulyono kepada Kementerian Keuangan, karena persoalan rangkap jabatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berada di ranah internal kementerian.

"Bagaimana seorang ASN bisa menjabat di 12 perusahaan dan menjadi komisaris, itu menjadi ranah pengawasan internal Kemenkeu," tambah Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

OTT tersebut menjerat Mulyono, seorang ASN, dan satu pihak swasta terkait proses pengajuan restitusi pajak.

Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh alur dugaan penyalahgunaan wewenang dan memastikan proses penyidikan berjalan transparan.*

(mt/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai: Lima Rekomendasi Tata Kelola Impor untuk Tutup Ruang Penyimpangan
UU KPK Balik ke Versi Lama? Jokowi Setuju, Pimpinan KPK Santai Menanggapi Kontroversi Ini
Bupati Simalungun Deklarasikan 10 Persen Gaji untuk BAZNAS, ASN Diminta Aktif Bayar Zakat dan Infaq
Revisi UU KPK 2019 Jadi Sorotan, Ma’ruf Amin Usul Dikembalikan Agar KPK Lebih Independen
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sindir Revisi Inisiatif DPR yang Pernah Picu Polemik
KPK Sita 5 Koper Berisi Rp 5 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Impor di Bea Cukai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru