Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
MEDAN – Sebagai seorang jaksa aktif di Kejagung yang dikaryakan di Grop PTPN-II (kini PTPN-1 Regional-1) dan sukses membangun kerjasama dengan PT Ciputra Land, Pulung Rinandoro ternyata mendapat "hadiah" fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.
Hal tersebut ditegaskan sumber terpercaya bitvonline.com melalui pesan WhatsAppss, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
"Dan satu lagi, Bang. Dia (Pulung Rinandoro) dapat fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa," tegas sumber bitvonline.com meyakinkan.Baca Juga:
Artinya, Pulung dan petinggi PTPN lain, dapat membeli rumah di kawasan itu dengan diskon-diskon khusus. Misalnya, diskon sebagai petinggi PTPN itu lebih dari diskon yang diberikan kepada orang lain.
Kemudian, letak dan posisi tanah yang memungkinkan para petinggi PTPN itu mempunyai previlege atas kavlingan tertentu, biaya renovasi dan arsitek dibebankan kepada DMKR (bukan kepada para petinggi PTPN-2 itu).
Selanjutnya memungkinkan para petinggi PTPN-2 memiliki rumah yang spesifikasi teknis berbeda dengan konsumen lainnya, baik luasan tanah, luasan rumah dan tata letaknya. Biaya renovasi yang tidak ditanggung oleh konsumen tapi oleh pengembang.
Ketika ditanya posisi dan alamat rumahnya, sumber itu menjelaskan secara detail, yakni di Cluster West Lake Blok A depan danau. "Agak sulit masuk ke cluster-nya karena dijaga masuk cluster west lake," jelas sumber itu.
Tidak hanya rumah Pulung Rinandoro. Menurut sumber, di kawasan itu juga ada rumah petinggi-petinggi PTPN-2 lainnya.
"Di situ ada rumah A. Ghani (mantan Dirut Holding PTPN-3 yang saat ini menjabat sebagai Director Plantation and Agriculture PT Daya Anagata Nusantara (Danantara), dll," jelas sumber.
Lindungi Bos Besar
Sumber juga menjelaskan upaya Pulung Rinandoro untuk melindungi kepentingan "bos besarnya", yakni Abdul Ghani dalam perkara penjualan 8.000-an tanah HGU PTPN ke PT Ciputra Grop yang saat ini sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ini dilakukannya karena Abdul Ghani-lah yang "menyelamatkannya" setelah berhenti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Abdul Ghani hanya menjadikan Pulung sebagai konsultan hukum di PTPN-2. Dan karirnya melejit hingga menjadi Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset.
Karena itu, menurut sumber, Pulung berusaha "melokalisir" perkara penjualan 8.000-an hektar tanah PTPN-2 ke PT Ciputra itu tidak menyeret Abdul Ghani. "Pulung sepertinya mengorbankan Imam Subakti dan Iwan Peranginangin," jelasnya.
Lokalisir Perkara
Lebih jauh sumber bitvonline.com itu menguraikan, dulu perkara yang melibatkan BPN, PTPN dan PT NDP mau "dilokalisir" oleh mafia kasus (markus)-nya Ciputra Grop.
"Tapi, Pulung dan Ganda Wiatmaja nggk punya "peluru bermain" di kejaksaan. Sehingga orang-orang PTPN bergantung betul kepada "markus"-nya Ciputra," jelas sumber.
Harapannya tentu agar perkara penjualan 8.000-an hektar tanah HGU ke Ciputra itu, dapat "dilokalisir" hanya di BPN saja, setelah penetapan Kakanwil BPN Sumut Askani dan Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Tapi ternyata, yang dimaksudkan dengan "lokalisir perkara" itu adalah untuk menyelamatkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT Ciputra.
Maka, jadilah orang-orang ini PT NDP dan PTPN yang hanya jadi tersangka/terdakwa. "Sehingga "salah tingkahlah" orang si Pulung dan Ganda. Nggk tau lagi harus bagaimana meng-handle perkara ini. Karenanya, dibuatlah contingency planning agar pemegang saham (Abdul Ghani) tidak ikut sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas sumber.
Menurut sumber, itulah asal muasal uang Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". "Jadi, pada prinsipnya "lokalisir perkara" yang dimaksud adalah melokalisir agar PT DMKR dan PT Ciputra tidak diikutkan sebagai para pihak dalam perkara ini," jelas sumber.
Sayangnya, hingga saat ini, Pulung Rinandoro belum menjawab konfirmasi bitvonline.com yang disampaikan melalui pesan WhatsApss.*
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK