BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Petinggi PTPN-2 Dapat Fasilitas Pembelian Rumah di Citra Land Tanjung Morawa

Imam Subakti dan Iwan Peranginangin Dikorbankan
Tim Redaksi - Senin, 16 Februari 2026 08:30 WIB
Petinggi PTPN-2 Dapat Fasilitas Pembelian Rumah di Citra Land Tanjung Morawa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sebagai seorang jaksa aktif di Kejagung yang dikaryakan di Grop PTPN-II (kini PTPN-1 Regional-1) dan sukses membangun kerjasama dengan PT Ciputra Land, Pulung Rinandoro ternyata mendapat "hadiah" fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.

Hal tersebut ditegaskan sumber terpercaya bitvonline.com melalui pesan WhatsAppss, Rabu, 11 Februari 2026 lalu.

"Dan satu lagi, Bang. Dia (Pulung Rinandoro) dapat fasilitas pembelian rumah di Citra Land Tanjung Morawa," tegas sumber bitvonline.com meyakinkan.

Baca Juga:

Artinya, Pulung dan petinggi PTPN lain, dapat membeli rumah di kawasan itu dengan diskon-diskon khusus. Misalnya, diskon sebagai petinggi PTPN itu lebih dari diskon yang diberikan kepada orang lain.

Kemudian, letak dan posisi tanah yang memungkinkan para petinggi PTPN itu mempunyai previlege atas kavlingan tertentu, biaya renovasi dan arsitek dibebankan kepada DMKR (bukan kepada para petinggi PTPN-2 itu).

Selanjutnya memungkinkan para petinggi PTPN-2 memiliki rumah yang spesifikasi teknis berbeda dengan konsumen lainnya, baik luasan tanah, luasan rumah dan tata letaknya. Biaya renovasi yang tidak ditanggung oleh konsumen tapi oleh pengembang.

Ketika ditanya posisi dan alamat rumahnya, sumber itu menjelaskan secara detail, yakni di Cluster West Lake Blok A depan danau. "Agak sulit masuk ke cluster-nya karena dijaga masuk cluster west lake," jelas sumber itu.

Tidak hanya rumah Pulung Rinandoro. Menurut sumber, di kawasan itu juga ada rumah petinggi-petinggi PTPN-2 lainnya.

"Di situ ada rumah A. Ghani (mantan Dirut Holding PTPN-3 yang saat ini menjabat sebagai Director Plantation and Agriculture PT Daya Anagata Nusantara (Danantara), dll," jelas sumber.

Lindungi Bos Besar
Sumber juga menjelaskan upaya Pulung Rinandoro untuk melindungi kepentingan "bos besarnya", yakni Abdul Ghani dalam perkara penjualan 8.000-an tanah HGU PTPN ke PT Ciputra Grop yang saat ini sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ini dilakukannya karena Abdul Ghani-lah yang "menyelamatkannya" setelah berhenti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awalnya, Abdul Ghani hanya menjadikan Pulung sebagai konsultan hukum di PTPN-2. Dan karirnya melejit hingga menjadi Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset.

Karena itu, menurut sumber, Pulung berusaha "melokalisir" perkara penjualan 8.000-an hektar tanah PTPN-2 ke PT Ciputra itu tidak menyeret Abdul Ghani. "Pulung sepertinya mengorbankan Imam Subakti dan Iwan Peranginangin," jelasnya.

Lokalisir Perkara
Lebih jauh sumber bitvonline.com itu menguraikan, dulu perkara yang melibatkan BPN, PTPN dan PT NDP mau "dilokalisir" oleh mafia kasus (markus)-nya Ciputra Grop.

"Tapi, Pulung dan Ganda Wiatmaja nggk punya "peluru bermain" di kejaksaan. Sehingga orang-orang PTPN bergantung betul kepada "markus"-nya Ciputra," jelas sumber.

Harapannya tentu agar perkara penjualan 8.000-an hektar tanah HGU ke Ciputra itu, dapat "dilokalisir" hanya di BPN saja, setelah penetapan Kakanwil BPN Sumut Askani dan Kepala Kantor BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis.

Tapi ternyata, yang dimaksudkan dengan "lokalisir perkara" itu adalah untuk menyelamatkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dan PT Ciputra.

Maka, jadilah orang-orang ini PT NDP dan PTPN yang hanya jadi tersangka/terdakwa. "Sehingga "salah tingkahlah" orang si Pulung dan Ganda. Nggk tau lagi harus bagaimana meng-handle perkara ini. Karenanya, dibuatlah contingency planning agar pemegang saham (Abdul Ghani) tidak ikut sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas sumber.


Menurut sumber, itulah asal muasal uang Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". "Jadi, pada prinsipnya "lokalisir perkara" yang dimaksud adalah melokalisir agar PT DMKR dan PT Ciputra tidak diikutkan sebagai para pihak dalam perkara ini," jelas sumber.

Sayangnya, hingga saat ini, Pulung Rinandoro belum menjawab konfirmasi bitvonline.com yang disampaikan melalui pesan WhatsApss.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pulung Rinandoro Arsitek Penjual Tanah HGU PTPN-2, Mentornya Imam Subakti dan Ganda Wiatmaja
Bantah Kesaksian Wisnu Budi Arif: Rakyat Menguasai Lahan HGU Setelah Ditelantarkan PTPN-2
Pulung Rinandoro Diduga Berperan dalam Kasus Penjualan 8.077 Ha HGU PTPN-2 ke PT Ciputra
Dukungan Kuat Aktivis 98 untuk Kejagung, Bram Manurung: Kasus Korupsi Eks HGU PTPN 2 Harus Dibongkar Sampai Tuntas
HPPLKN Minta Gubsu Hentikan Eksekusi Lahan Eks HGU PTPN-2, Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru