BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Terjerat Narkoba, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp2 Miliar

Adam - Senin, 16 Februari 2026 13:17 WIB
Terjerat Narkoba, Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp2 Miliar
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Foto: Lombok Post)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terancam pidana seumur hidup terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ancaman hukum ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Senin (16/2/2026).

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda maksimal Rp2 miliar," ujar Isir.

Selain itu, eks kapolres ini juga terancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta berdasarkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:

Divisi Propam Polri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026 di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

Sidang ini menjadi bagian dari proses kode etik yang dijalani mantan perwira tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Diduga, AKBP Didik menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga memasok sabu-sabu ke AKP Malaungi.

Dalam penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram. A

KP Malaungi kini telah ditetapkan tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada 9 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi kepolisian dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak anggota yang terlibat tindak pidana narkotika.*

(oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang
Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Sekoper Berisi Sabu dan Ekstasi!
Sinergi Aparat di Gayo Lues Musnahkan 186 Kg Ganja, Bukti Komitmen Lawan Narkotika di Kabupaten
Polres Tanah Karo Grebek Sarang Narkoba, Bandar DPO Polrestabes Medan dan Empat Lainnya Ditangkap
Ladang Ganja di Karo Digerebek, Polisi Amankan Pelaku dan 33 Tanaman
Ditjenpas Pindahkan 2.000 Warga Binaan High Risk ke Nusakambangan, Fokus Perketat Keamanan dan Zero Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru