BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Habiburokhman: Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat

Adelia Syafitri - Senin, 16 Februari 2026 17:45 WIB
Habiburokhman: Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat
Eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. (foto: Dok. Polres Bima Kota)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus tersangka kasus narkoba dan dinonaktifkan dari jabatannya.

"Komisi III DPR RI mendukung penuh Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba," kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Senin (16/2).

Menurut dia, penindakan terhadap Didik adalah bukti nyata bahwa Polri bersikap responsif terhadap aduan masyarakat dan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk oleh anggotanya sendiri.

Baca Juga:

"Jika terbukti melakukan tindak pidana, seharusnya hukuman terhadap mantan Kapolres ini lebih berat dibanding pelaku pidana yang bukan anggota Polri," ujar Habiburokhman.

Dalam kasus ini, Didik diduga terlibat kepemilikan narkoba yang disimpan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang anggota Polwan, Aipda Dianita Agustina.

Kasus tersebut juga terkait dengan kasus yang menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya kedapatan menyimpan sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya.

Narkoba tersebut diduga berasal dari bandar Koko Erwin, dan Didik disebut menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari transaksi tersebut.

Habiburokhman menegaskan, sebagai anggota Polri, Didik seharusnya berada di garis depan dalam memberantas narkoba, bukan menjadi bagian dari jaringan peredaran.

"Hal ini penting untuk menegakkan integritas institusi Polri," tuturnya.

Polri hingga saat ini terus menindaklanjuti penyidikan dengan langkah transparan, termasuk menjerat oknum-oknum yang terlibat sesuai ketentuan Pasal 23 ayat 7 KUHAP, yang mengatur sanksi etik administratif hingga pidana bagi penegak hukum yang melanggar.*


(kp/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!”
KSPSI Tolak Polri di Bawah Kementerian: Mempersulit Layanan Publik
Kapolri Listyo Sigit: Tunjukkan ke Dunia, Indonesia Ramah Investasi dan Buruh
Golkar Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK 2019, MAKI Sarankan Terbitkan Perppu
Kapolri Persilakan Buruh Peserta BPJS Kesehatan Gunakan Layanan Faskes Polri di Seluruh Indonesia
Komisi III DPR Tegas: Klaim Jokowi Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019 Salah Kaprah, Publik Diminta Tak Keliru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru