300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
TANGGAMUS — Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan penangkapan satu pelaku oleh warga pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AR (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, dua pelaku lain berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran.Baca Juga:
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Yandi (27), pulang dari memancing bersama rekannya pada dini hari.
Saat mematikan sepeda motornya di depan rumah, korban memergoki seorang pria keluar dari rumah melalui pintu samping.
"Spontan korban mengejar sambil berteriak minta pertolongan, sehingga warga sekitar keluar dan ikut memburu pelaku hingga ke area persawahan," ujar AKP Feriyantoni, Selasa (17/2/2026).
Saat ditangkap, warga menemukan satu celana balita warna merah muda di saku pelaku, yang ternyata milik keponakan korban.
Tidak lama berselang, Polsek Kota Agung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, AR bersama rekannya berusaha masuk dua rumah di lokasi tersebut namun gagal.
Mereka kemudian masuk ke rumah korban yang sedang direnovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.
Pelaku sempat mengobrak-abrik kamar mencari barang berharga, namun hanya berhasil mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah.
Saat ini, AR beserta barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, dan tiga kartu SIM diamankan di Mapolsek Kota Agung.
Sementara dua rekan pelaku masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandas AKP Feriyantoni.*
(ad)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL