BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Percobaan Pencurian di Rumah Tanggamus, Pelaku Hanya Sempat Ambil Pakaian Anak Sebelum Ditangkap Massa

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 17 Februari 2026 22:08 WIB
Percobaan Pencurian di Rumah Tanggamus, Pelaku Hanya Sempat Ambil Pakaian Anak Sebelum Ditangkap Massa
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung. (foto: Dok. Polsek Kota Agung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGAMUS — Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan penangkapan satu pelaku oleh warga pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu, dua pelaku lain berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga:

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Yandi (27), pulang dari memancing bersama rekannya pada dini hari.

Saat mematikan sepeda motornya di depan rumah, korban memergoki seorang pria keluar dari rumah melalui pintu samping.

"Spontan korban mengejar sambil berteriak minta pertolongan, sehingga warga sekitar keluar dan ikut memburu pelaku hingga ke area persawahan," ujar AKP Feriyantoni, Selasa (17/2/2026).

Saat ditangkap, warga menemukan satu celana balita warna merah muda di saku pelaku, yang ternyata milik keponakan korban.

Tidak lama berselang, Polsek Kota Agung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, AR bersama rekannya berusaha masuk dua rumah di lokasi tersebut namun gagal.

Mereka kemudian masuk ke rumah korban yang sedang direnovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.

Pelaku sempat mengobrak-abrik kamar mencari barang berharga, namun hanya berhasil mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah.

Saat ini, AR beserta barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, dan tiga kartu SIM diamankan di Mapolsek Kota Agung.

Sementara dua rekan pelaku masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

"Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandas AKP Feriyantoni.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sindikat Curanmor Lintas Kota di Sumut Dibekuk, Dua Residivis Ditangkap Polisi
Polres Lhokseumawe Tangkap 7 Tersangka Curanmor dan Penadah, TNI-Polri Lakukan Joint Investigation
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tanggamus Diresmikan Serentak oleh Presiden Prabowo, 2.455 Warga Jadi Penerima Manfaat
AP Gondol Motor Honda Tetangga, JW Penadah Tak Berkutik Saat Polisi Tangkap di Pringsewu
Terduga Pencuri di Medan Santai Merokok Bersama Penyidik Saat Prarekonstruksi, Kapolrestabes Medan Pastikan Propam Dalami
Warga Bandar Lampung Diminta Waspada, Seorang Wanita Diduga Tipu Agen BRILink Rp3 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru