Kasus Keracunan MBG di Sumut Naik Empat Kali Lipat, Ombudsman Desak BGN Evaluasi Pengawasan
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
PRINGSEWU — Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
Lima pria yang tergabung dalam komplotan pencuri ternak dibekuk polisi setelah dipergoki warga tengah menunggu di dalam truk, Minggu (15/2/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap ketika korban, Sukimin (43), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati salah satu dari dua ekor sapinya raib dari kandang.Baca Juga:
"Istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah kandang. Setelah dicek, satu ekor sapi sudah tidak ada," ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, Selasa (17/2/2026).
Korban segera meminta bantuan warga dan menyebarkan kabar kehilangan melalui grup media sosial.
Warga menemukan sapi milik korban di persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang.
Gelagat mencurigakan tiga pria yang berada di dalam truk membuat warga segera menghubungi polisi.
Ketiga pria yang diamankan yakni Riki Saputra (33), M. Taufik (33), dan Dimas Saputra (23), warga Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
Dari interogasi, mereka mengaku sedang menunggu dua rekannya, Apriyanto (28) dan Timin (44), yang bertugas mencuri sapi.
Apriyanto ditangkap di rumah mertuanya, sementara Timin diringkus di Pasar Gadingrejo pada malam harinya.
Hasil pemeriksaan mengungkap pembagian peran: Apriyanto dan Dimas sebagai eksekutor yang masuk ke kandang, sementara Riki, Taufik, dan Timin mengangkut sapi menggunakan truk untuk dijual ke Bandar Lampung.
Polisi juga menemukan satu bungkus garam yang diakui pelaku digunakan sebagai sarana mistis agar pencurian berjalan lancar.
Apriyanto diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, mulai dari pencurian sepeda motor hingga ternak tetangga.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi.
Kelima pelaku kini diamankan di Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain," kata Sugiyanto.*
(ad)
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN