BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Kejagung dan Kejatisu “Mandul” Hadapi PT Ciputra

Tim Redaksi - Rabu, 18 Februari 2026 08:32 WIB
Kejagung dan Kejatisu “Mandul” Hadapi PT Ciputra
Kantor Kejati Sumut (foto (ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI maupun Kejati Sumut, diduga telah dikendalikan makelar kasus (markus) suruhan PT Ciputra Group dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dalam kasus penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.

"Lihat saja para tersangka kasus ini, Bang. Hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PTPN-2. Tidak ada dari PD Ciputra dan PT DMKR," tegas sumber bitvonline.com.

Sumber menegaskan, empat tersangka yang hanya dari BPN, PT NDP dan PTPN-2, menggambarkan kuat bahwa "markus" suruhan PT Ciputra sudah bekerja di Kejagung RI dan Kejati Sumut.

Baca Juga:

Para "markus" itu berhasil "melokalisir" perkara ini di Kejagung RI dan Kejati Sumut, dengan menyelamatkan pihak PT Ciputra dan PT DMKR tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Itulah asal muasal duit Rp 263 miliar yang disetor sebagai "kerugian negara". Pada prinsipnya agar PT Ciputra dan PT DMKR tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, tersangkanya hanya dari BPN, PTPN-2 dan PT NDP," jelas sumber.

Seperti diketahui, empat tersangka penjual tanah HGU PTPN-2 (kini PTPN-1 Regional-1) adalah Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Kenapa PT Ciputra, PT DMKR dan Pulung Dilepas
Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, bila dilihat dari proses korupsi penjualan tanah HGU ini, sebetulnya masih ada beberapa pihak yang seharusnya diikutsertakan sebagai tersangka.

Misalnya dari pihak PT Ciputra dan PT DMKR sendiri. "Kedua pihak perusahaan ini (PT Ciputra Group dan PT DMKR) ini kan penerima keuntungan dari penjualan asset negara tanah HGU tersebut. Lalu kenapa mereka dilepas?," tegas Ratama Saragih.

Tidak hanya itu, Ratama Saragih yang dikenal sebagai responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2 Pulung Rinandoro, juga harus bertanggungjawab dalam perkara penjualan tanah HGU PTPN-2 ini.

"Dia (Pulung) kan sangat mengetahui perkara ini. Sebab, dialah pejabat yang mengelola asset di PTPN-1. Jadi, Pulung Rinandoro juga seharusnya terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara ini," tegas Ratama Saragih.

Kejagung dan Kejatisu "Mandul"
Hal inilah yang melandasi, sehingga Ratama Saragih menuding Kejagung RI dan Kejati Sumut telah "dikendalikan" oleh "markus" PT Ciputraa tau PT DMKR.

Kejagung RI dan Kejati Sumut "mandul" dan tidak bernyali dalam menangani perkara yang melibatkan PT Ciputra ini. Menurutnya, yang berproses saat ini di pengadilan hanyalah sandiwara.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru