BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Polres Metro Jakarta Selatan Gagalkan Pengiriman 6 TKI Ilegal ke Kurdistan, 3 Tersangka Diamankan

BITVonline.com - Selasa, 12 November 2024 12:45 WIB
55 view
Polres Metro Jakarta Selatan Gagalkan Pengiriman 6 TKI Ilegal ke Kurdistan, 3 Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan dikirim ke Erbil, Kurdistan, Irak. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan sindikat pengiriman PMI ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang termaktub dalam program Asta Cita. Selain itu, langkah tersebut juga sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak menjadi korban perdagangan manusia. Kami juga berterima kasih atas kerjasama yang baik dengan BP2MI dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Gogo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pengiriman TKI ilegal, yakni DR, DC, dan HG. Mereka terlibat dalam penampungan dan pengurusan dokumen untuk calon PMI yang akan diberangkatkan ke Kurdistan.

Tersangka DC, seorang perempuan, berperan sebagai penampung awal para calon PMI. Ia menampung para korban yang telah memiliki paspor di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, dan kemudian memindahkan mereka ke beberapa lokasi di Jakarta, seperti Condet, Jakarta Timur, dan Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Setelah itu, DC mengajukan visa untuk calon PMI kepada tersangka DR yang berada di Erbil, Kurdistan.

Baca Juga:

Tersangka DR sendiri merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan, selama tiga tahun. DR bekerja untuk agen perjalanan “Muhammad” yang berlokasi di Erbil. Melalui jalur ini, calon PMI yang telah mendapat visa dari DR diberangkatkan melalui bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, negara bebas visa. Setelah transit di Turki, mereka kemudian dijemput oleh agen yang bekerja sama dengan DR dan dibawa ke Erbil, Kurdistan, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Selain DC dan DR, tersangka HG juga turut diamankan. HG berperan sebagai penampung yang menempatkan calon PMI di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, sebelum mereka diberangkatkan.

Pada pengungkapan ini, sebanyak enam orang calon PMI yang terdiri dari PM, UATK, AK, M, JMK, dan M berhasil diselamatkan dari jaringan pengiriman TKI ilegal ini. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup empat paspor milik para korban, satu paspor atas nama tersangka DR, dua unit handphone, tiga tiket pesawat yang mengarah ke Istanbul, Turki, serta KTP atas nama DR.

Kasat Reskrim Gogo Galesung menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

“Kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, yang sering kali menjadi sasaran sindikat TKI ilegal. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menuntaskan jaringan sindikat ini,” tegas Gogo.

Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemenaker) untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat ilegal. Gogo mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon PMI, untuk selalu memastikan bahwa proses pengiriman tenaga kerja dilakukan melalui jalur yang sah dan terdaftar di BP2MI. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
Tips Memilih Semangka yang Manis dan Matang: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-cirinya!
Anggota Parlemen Minnesota dan Suami Ditembak M4ti, Diduga Bermotif Politik
Bimtek Kades di Berastagi Dikecam: GEMMA PETA INDONESIA Nilai Pemborosan Anggaran Capai Rp 3,86 Miliar
Kebakaran Hebat Landa Marina Pinnacle Dubai, 3.820 Warga Selamat Berkat Evakuasi Kilat
Juara MMA Ronald Siahaan Kecewa dengan Walikota Pematangsiantar: "Tolong Cabut Kata-Kata Anda!"
komentar
beritaTerbaru