JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Rabu (18/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pemeriksaan Budi Karya terkait tersangka mantan Direktur Prasarana DJKA, Harno Trimadi, yang terbukti menerima suap dari beberapa pihak swasta.
Suap tersebut diberikan agar paket proyek perbaikan dan perkuatan jalur kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022 dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Harno Trimadi sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta ditambah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat.
Sementara itu, Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,725 miliar.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim, dan Vice President perusahaan, Parjono, serta Dion Renato Sugiharto, yang berperan sebagai penyedia proyek.
Pemberian suap dilakukan melalui pengaturan pemenang paket pekerjaan perkeretaapian, termasuk perkuatan lereng abutmen, perbaikan hidrolika sungai, dan perbaikan perlintasan sebidang.
Pemanggilan Budi Karya Sumadi diharapkan dapat memberikan keterangan terkait proses anggaran dan pengawasan proyek, mengingat posisi eks Menhub saat itu sebagai pimpinan DJKA.*
(k/dh)
Editor
: Nurul
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi DJKA