JAKARTA TIMUR – Kasus penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AH oleh Unit NarkobaPolsek Duren Sawit memunculkan tanda tanya besar.
Meski barang bukti yang disita cukup signifikan—14 gram narkotika golongan I beserta alat produksi—AH diduga bebas tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.
Penangkapan AH terjadi pada Minggu malam, 7 Desember 2025, di wilayah Dermaga, Kecamatan Duren Sawit.
Informasi dari internal kepolisian menyebutkan, anggota Polsek bernama Afif mengonfirmasi kepada keluarga bahwa kasus tersebut memiliki barang bukti yang cukup besar dan seharusnya masuk kategori pelanggaran berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
"Sepertinya kasusnya dilanjutkan bang. Masalahnya BB-nya cukup banyak, 14 gram. Ada alat bong juga, bahkan diindikasi terduga pelaku juga memproduksi," kata Afif.
Namun, hingga Rabu, 18 Februari 2026, kasus tersebut seolah "ditelan bumi."
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, menemui jalan buntu.
9 Desember 2025 – Kapolsek tidak di tempat karena mengikuti Rakor Nataru.
15 Januari 2026 – Pesan WhatsApp centang satu (tidak aktif/blokir).
Februari 2026 – Pesan dibaca tapi tak ada respons.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa AH langsung dibawa kembali ke kampung halamannya setelah bebas.
Lingkungan kerja AH juga memastikan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di tempat lamanya.