BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”

S. Erfan Nurali - Rabu, 18 Februari 2026 18:07 WIB
Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”
Polsek Duren Sawit. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA TIMUR – Kasus penangkapan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AH oleh Unit Narkoba Polsek Duren Sawit memunculkan tanda tanya besar.

Meski barang bukti yang disita cukup signifikan—14 gram narkotika golongan I beserta alat produksi—AH diduga bebas tanpa proses hukum yang jelas dan transparan.

Penangkapan AH terjadi pada Minggu malam, 7 Desember 2025, di wilayah Dermaga, Kecamatan Duren Sawit.

Baca Juga:

Informasi dari internal kepolisian menyebutkan, anggota Polsek bernama Afif mengonfirmasi kepada keluarga bahwa kasus tersebut memiliki barang bukti yang cukup besar dan seharusnya masuk kategori pelanggaran berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

"Sepertinya kasusnya dilanjutkan bang. Masalahnya BB-nya cukup banyak, 14 gram. Ada alat bong juga, bahkan diindikasi terduga pelaku juga memproduksi," kata Afif.

Namun, hingga Rabu, 18 Februari 2026, kasus tersebut seolah "ditelan bumi."

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, menemui jalan buntu.

9 Desember 2025 – Kapolsek tidak di tempat karena mengikuti Rakor Nataru.

15 Januari 2026 – Pesan WhatsApp centang satu (tidak aktif/blokir).

Februari 2026 – Pesan dibaca tapi tak ada respons.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa AH langsung dibawa kembali ke kampung halamannya setelah bebas.

Lingkungan kerja AH juga memastikan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di tempat lamanya.

"Jika benar BB-nya 14 gram dan ada alat produksi, bagaimana mungkin seseorang bisa bebas begitu saja dalam hitungan minggu tanpa persidangan? Ini preseden buruk bagi kredibilitas Polri," ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Publik kini menanti pernyataan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah: ke mana perginya barang bukti 14 gram tersebut, dan mengapa proses hukum terhadap AH tiba-tiba hilang dari catatan?*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperbup Insentif Fiskal untuk Proyek Strategis Nasional di Badung
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas?
Dirut Bank Sumut Audiensi dengan Kajati Sumut, Sinergi BUMD dan Penegak Hukum Ditekankan
Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Kajati Sumut Beri Pesan Tegas
Usulan Kaukus Politik di DPRD Medan, Aktivis Soroti Masalah Sosial Medan Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru