BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Februari 2026 20:30 WIB
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura
Kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, 16 Februari 2026. (foto: @ZakkiAmali/X)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu menelusuri informasi dari sumber terbuka, termasuk pemberitaan media, sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Baca Juga:

Menurut Setyo, penelusuran awal diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas yang diterima Menteri Agama masuk dalam kategori gratifikasi dan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan.

"Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?" kata dia.

Ia menegaskan KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses klarifikasi dan kajian.

Proses tersebut akan menentukan apakah perkara ini layak ditindaklanjuti atau tidak.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, beredar di media sosial X informasi mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.

Kunjungan tersebut diketahui berlangsung pada 15 Februari 2026 ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang.

Pesawat itu, kata dia, dipinjamkan untuk mendukung agenda Menteri Agama yang padat.

"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir," ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama, Senin.

KPK menyatakan akan mengkaji seluruh informasi secara menyeluruh sebelum mengambil sikap.

Dugaan gratifikasi sendiri dalam aturan hukum di Indonesia merujuk pada pemberian kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.*


(at/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Tegaskan UU KPK Tak Akan Kembali ke Versi Lama: Tidak Ada Hubungan dengan Jokowi
Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Kajati Sumut Beri Pesan Tegas
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Sita Rp5 Miliar Lebih dalam Lima Koper dari Kasus Korupsi Bea Cukai
Jokowi Klaim Bukan Inisiator, Eks Penyidik: Tidak Menandatangani, Bukan Berarti Tidak Setuju Revisi UU KPK
“Gimmick Politik!” Jamaluddin Ritonga Soroti Langkah Jokowi Soal UU KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru