SERANG – Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan penipuan senilai Rp500 juta yang dilakukan oleh DV, seorang oknum Bhayangkari.
Kasus ini memicu pro-kontra karena korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.
Alifah menceritakan awal peristiwa penipuan itu terjadi pada Maret 2025. Ia dihubungi DV melalui Instagram terkait pinjaman modal usaha.
"Awalnya saya bilang enggak punya uang, tapi saya punya emas yang bisa digadaikan ke pegadaian. Ya udah, gadain aja kata DV," ujar Alifah.
Uang senilai Rp500 juta pun diserahkan setelah digadaikan emas miliknya.
Beberapa hari kemudian, DV kembali meminta tambahan pinjaman Rp100 juta, namun Alifah menolak karena tabungan terakhirnya telah dipakai.
Setelah itu, nomor telepon DV tidak bisa dihubungi dan akun Instagramnya diblokir.
Bahkan saat mendatangi rumah DV, ia tidak ditemui, hanya orangtua dan suaminya yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan DV.
Akhirnya pada Agustus 2025, DV dilaporkan ke Polda Banten dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, Alifah merasa kecewa karena DV tidak ditahan meski kasus ini menimbulkan kerugian besar.
Parahnya, Alifah kemudian dijadikan tersangka oleh Polresta Serang Kota atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 315 KUHPidana setelah bertemu DV di Polresta Serang Kota.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan Alifah telah ditetapkan tersangka sejak 5 Desember 2025.
"Saat ini sedang pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini tipiring dengan ancaman hukuman di bawah 4 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Alfano.
Penyidik sempat melakukan mediasi antara Alifah dan DV, tetapi tidak tercapai kesepakatan damai, sehingga kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.
Alifah berharap kasus ini tetap berjalan adil dan kerugian yang dialaminya dapat dipertanggungjawabkan oleh DV.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti posisi korban yang justru menjadi tersangka dalam sengketa hukum terkait penipuan besar.*
(km/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Laporkan Penipuan Rp500 Juta Oleh Oknum Bhayangkari, Korban Malah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan