BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Laporkan Penipuan Rp500 Juta Oleh Oknum Bhayangkari, Korban Malah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan

Abyadi Siregar - Kamis, 19 Februari 2026 16:49 WIB
Laporkan Penipuan Rp500 Juta Oleh Oknum Bhayangkari, Korban Malah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan
Alifah Maryam menunjukkan bukti surat penetapannya sebagai fersangka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan penipuan senilai Rp500 juta yang dilakukan oleh DV, seorang oknum Bhayangkari.

Kasus ini memicu pro-kontra karena korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.

Alifah menceritakan awal peristiwa penipuan itu terjadi pada Maret 2025. Ia dihubungi DV melalui Instagram terkait pinjaman modal usaha.

Baca Juga:

"Awalnya saya bilang enggak punya uang, tapi saya punya emas yang bisa digadaikan ke pegadaian. Ya udah, gadain aja kata DV," ujar Alifah.

Uang senilai Rp500 juta pun diserahkan setelah digadaikan emas miliknya.

Beberapa hari kemudian, DV kembali meminta tambahan pinjaman Rp100 juta, namun Alifah menolak karena tabungan terakhirnya telah dipakai.

Setelah itu, nomor telepon DV tidak bisa dihubungi dan akun Instagramnya diblokir.

Bahkan saat mendatangi rumah DV, ia tidak ditemui, hanya orangtua dan suaminya yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan DV.

Akhirnya pada Agustus 2025, DV dilaporkan ke Polda Banten dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum.

Namun, Alifah merasa kecewa karena DV tidak ditahan meski kasus ini menimbulkan kerugian besar.

Parahnya, Alifah kemudian dijadikan tersangka oleh Polresta Serang Kota atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 315 KUHPidana setelah bertemu DV di Polresta Serang Kota.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan Alifah telah ditetapkan tersangka sejak 5 Desember 2025.

"Saat ini sedang pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini tipiring dengan ancaman hukuman di bawah 4 bulan sehingga tidak dilakukan penahanan," ujar Alfano.

Penyidik sempat melakukan mediasi antara Alifah dan DV, tetapi tidak tercapai kesepakatan damai, sehingga kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.

Alifah berharap kasus ini tetap berjalan adil dan kerugian yang dialaminya dapat dipertanggungjawabkan oleh DV.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti posisi korban yang justru menjadi tersangka dalam sengketa hukum terkait penipuan besar.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar
Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam
Terduga Pelaku Narkoba di Polsek Duren Sawit Bebas Misterius, Barang Bukti 14 Gram “Raib”
Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperbup Insentif Fiskal untuk Proyek Strategis Nasional di Badung
Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru