Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya pengungkapan jejaring narkoba tersebut untuk menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.
"Dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan jejaring narkobanya," kata Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Anam berharap sidang etik dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis barang, serta pihak lain yang diduga terlibat.
"Jejaring itu berbicara soal siapa, barangnya dari mana, dan bekerja sama dengan siapa saja," ujarnya.
Hari ini, AKBP Didik menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika di rumah seorang polisi wanita (Aipda Dianita) di Karawaci, Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita meliputi: - Sabu seberat 16,3 gram - Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram) - Alprazolam 19 butir - Happy Five dua butir - Ketamin lima gram
Penemuan koper tersebut bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Tangerang.
Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kompolnas berharap pengungkapan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri jejaring narkoba yang lebih luas, demi menekan peredaran narkotika di lingkungan kepolisian maupun masyarakat.*