BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba

Adam - Kamis, 19 Februari 2026 17:58 WIB
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membongkar jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya pengungkapan jejaring narkoba tersebut untuk menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika.

"Dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan jejaring narkobanya," kata Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:

Anam berharap sidang etik dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis barang, serta pihak lain yang diduga terlibat.

"Jejaring itu berbicara soal siapa, barangnya dari mana, dan bekerja sama dengan siapa saja," ujarnya.

Hari ini, AKBP Didik menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan koper putih berisi berbagai jenis narkotika di rumah seorang polisi wanita (Aipda Dianita) di Karawaci, Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five dua butir
- Ketamin lima gram

Penemuan koper tersebut bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Tangerang.

Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kompolnas berharap pengungkapan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri jejaring narkoba yang lebih luas, demi menekan peredaran narkotika di lingkungan kepolisian maupun masyarakat.*


(oz/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Memanas! Ammar Zoni Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika dan Capaian Operasi Keselamatan Seulawah 2026: Amankan 9 Tersangka Narkoba, Penindakan Lalu Lintas Turun 21%
Polda Bali Sukses Gelar Taklimat Akhir Laporan Keuangan, Kapolda Sebut Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman dan Tertib Saat Ramadan 1447 H
BNN Dorong Regulasi Ketat untuk Lindungi Generasi Muda dari Whip Pink
Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru