BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi PTDH karena Penyalahgunaan Narkotika

Adam - Kamis, 19 Februari 2026 18:31 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi PTDH karena Penyalahgunaan Narkotika
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (foto: Polres Bima Kota)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah selesai digelar, Kamis (19/2/2026).

AKBP Didik dinyatakan melanggar kode etik Polri dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan sidang dipimpin Ketua Komisi, Wairwasum Polri Irjen Merdisyam, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Baca Juga:

"Menjatuhkan sanksi berupa etika, perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

AKBP Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Didik tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi ini diberikan berdasarkan dugaan AKBP Didik menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum.

"Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," jelas Trunoyudo.

Selain penyalahgunaan narkotika, AKBP Didik juga dianggap melakukan penyimpangan sosial asusila, sehingga sanksi etik menjadi pertimbangan utama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AKP Malaungi.

Bareskrim Polri masih memburu bandar besar berinisial E, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan narkoba tersebut.

Polisi juga masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan AKBP Didik dalam pusaran bisnis haram ini.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
Sidang Memanas! Ammar Zoni Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika dan Capaian Operasi Keselamatan Seulawah 2026: Amankan 9 Tersangka Narkoba, Penindakan Lalu Lintas Turun 21%
Polda Bali Sukses Gelar Taklimat Akhir Laporan Keuangan, Kapolda Sebut Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman dan Tertib Saat Ramadan 1447 H
BNN Dorong Regulasi Ketat untuk Lindungi Generasi Muda dari Whip Pink
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru