Kejati Sumsel menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiSumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka MJ dan DP setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
"Sebelumnya tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM sudah ditahan. Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.
Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.
Penyidik menduga perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen di wilayah Sumatera Selatan.
MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk.
Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional agar jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sesuai ketentuan internal perusahaan.