BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

gusWedha - Kamis, 19 Februari 2026 20:29 WIB
Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Direktur Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar
Kejati Sumsel menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direktur perusahaan pelat merah terkait dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka MJ dan DP setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

"Sebelumnya tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM sudah ditahan. Sementara MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:

MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 serta Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.

Adapun DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.


Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara.

Penyidik menduga perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen di wilayah Sumatera Selatan.

MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk.

Sementara DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU—anak usaha PT SB—diduga mengupayakan pemindahan wilayah operasional agar jaringan distribusi dan gudang semen dapat diserahkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sesuai ketentuan internal perusahaan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gebyar Ramadan 1447 H, Kejari Badung Aktifkan Rangkaian Kegiatan Keagamaan untuk Pegawai dan Warga Sekitar
Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi, Kejati Riau Tetapkan Mantan Sekdis dan Direktur Perusahaan sebagai Tersangka
Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Senilai USD 38,4 Miliar, Sektor Strategis Terlibat
Prabowo Promosikan MBG dan Sovereign Wealth Fund Danantara di Depan Pebisnis Amerika
Dari Zona Merah ke Zona Hijau: Tapsel Naik ke Peringkat 5 Pencegahan Korupsi
Penjualan Tanah HGU PTPN: Jamwas Kejagung dan Komjak RI Didesak Periksa Pulung Rinandoro
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru