WFH ASN di Sumut Dimulai Jumat Ini, Bobby Nasution Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, berdasarkan penyelidikan terkait aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diterima dari AKP M (Malaungi), seorang anggota jaringan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya.Baca Juga:
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Malaungi bertemu dengan Koh Erwin, seorang bandar narkoba, dan AS, bendahara jaringan tersebut, untuk meminta dana yang akan diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres.
Malaui kemudian mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.
Sebagian besar uang itu kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
"Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) adalah senilai Rp2,8 miliar," tambah Eko Hadi.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menambahkan bahwa selain terlibat dalam peredaran narkoba, Didik telah terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mengungkap temuan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang melibatkan Didik.
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA