BREAKING NEWS
Kamis, 19 Februari 2026

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Februari 2026 21:29 WIB
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang KKEP terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (foto: AntaraAsprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba.

Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026, berdasarkan penyelidikan terkait aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diterima dari AKP M (Malaungi), seorang anggota jaringan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari bandar narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya.

Baca Juga:

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," ujar Eko Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Malaungi bertemu dengan Koh Erwin, seorang bandar narkoba, dan AS, bendahara jaringan tersebut, untuk meminta dana yang akan diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat sebagai Kapolres.

Malaui kemudian mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025.

Sebagian besar uang itu kemudian diserahkan kepada Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

"Dari hasil penyelidikan, jumlah uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) adalah senilai Rp2,8 miliar," tambah Eko Hadi.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menambahkan bahwa selain terlibat dalam peredaran narkoba, Didik telah terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.

Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Pada Jumat, 13 Februari 2026, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang mengungkap temuan narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang melibatkan Didik.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dijatuhi PTDH karena Penyalahgunaan Narkotika
Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba
Sidang Memanas! Ammar Zoni Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Narkotika dan Capaian Operasi Keselamatan Seulawah 2026: Amankan 9 Tersangka Narkoba, Penindakan Lalu Lintas Turun 21%
Polda Bali Sukses Gelar Taklimat Akhir Laporan Keuangan, Kapolda Sebut Transparansi Kunci Kepercayaan Publik
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman dan Tertib Saat Ramadan 1447 H
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru