Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika ED menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS, dengan iming-iming kontrak proyek di Labuhanbatu Utara.
Dalam prosesnya, ED meminta sejumlah uang senilai Rp 600 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Uang tersebut kemudian ditransfer oleh korban pada 18 Desember 2020 di Kota Medan.
Namun, meski korban telah mentransfer uang sesuai permintaan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Setelah tiga kali melakukan somasi yang tak mendapatkan respons, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke PolrestabesMedan pada Juli 2024.
Kepala Satuan Reskrim PolrestabesMedan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ED sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.
Namun, ED tidak hadir ketika pertama kali dipanggil untuk diperiksa. Setelah dua kali gagal hadir, pada 5 Februari 2026, ED akhirnya datang ke PolrestabesMedan dan langsung ditahan.
Tersangka ED ditahan selama 13 hari, sejak 5 hingga 18 Februari 2026, sebelum akhirnya kasus ini mencapai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Pada 11 Februari 2026, keluarga ED mengunjungi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi.