BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Kronologi Kasus Penipuan Proyek oleh Kepala Dinas PUTR Labura

Dharma - Kamis, 19 Februari 2026 22:57 WIB
Kronologi Kasus Penipuan Proyek oleh Kepala Dinas PUTR Labura
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial ED. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial ED, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terkait janji proyek yang tidak terealisasi.

Kasus ini, yang sempat menghebohkan publik, dihentikan setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.

Baca Juga:
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika ED menjanjikan proyek kepada korban berinisial PS, dengan iming-iming kontrak proyek di Labuhanbatu Utara.

Dalam prosesnya, ED meminta sejumlah uang senilai Rp 600 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Uang tersebut kemudian ditransfer oleh korban pada 18 Desember 2020 di Kota Medan.

Namun, meski korban telah mentransfer uang sesuai permintaan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Setelah tiga kali melakukan somasi yang tak mendapatkan respons, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan pada Juli 2024.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ED sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025.

Namun, ED tidak hadir ketika pertama kali dipanggil untuk diperiksa. Setelah dua kali gagal hadir, pada 5 Februari 2026, ED akhirnya datang ke Polrestabes Medan dan langsung ditahan.

Tersangka ED ditahan selama 13 hari, sejak 5 hingga 18 Februari 2026, sebelum akhirnya kasus ini mencapai penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pada 11 Februari 2026, keluarga ED mengunjungi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan ganti rugi.

Korban dan pihak keluarga ED sepakat untuk berdamai, yang kemudian disusul dengan pengajuan pencabutan laporan oleh korban ke Polrestabes Medan.

Polrestabes Medan, setelah melakukan gelar perkara, memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut pada 18 Februari 2026 berdasarkan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

"Setelah menerima permohonan dari pihak korban, kami melaksanakan gelar perkara khusus dengan melibatkan semua pihak. Kami kemudian memutuskan untuk menghentikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice," kata AKBP Bayu.

Sementara itu, ED, yang sempat ditahan selama 13 hari, akhirnya dibebaskan setelah proses perdamaian selesai dilaksanakan.

Baca Juga:

Kasus ini menyisakan perhatian publik terhadap praktik penipuan yang melibatkan pejabat daerah, serta proses hukum yang mengedepankan penyelesaian secara damai.

Meskipun kasus dihentikan, masyarakat berharap agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat, Menlu Sugiono Tegaskan Pelanggaran Hukum Internasional
Selain Penyalahgunaan Narkoba dan Terima Aliran Dana Rp2,8 Miliar, Eks Kapolres Bima Juga Terlibat Penyimpangan Seksual
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar
Kepolisian Inggris Tangkap Pangeran Andrew, Raja Charles Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Toleransi
Kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas Turunkan Kriminalitas, Poskamling Jadi Kunci Keamanan
Bupati Labusel Serahkan SK CPNS Lulusan STTD, Tekankan Disiplin dan Integritas Sejak Hari Pertama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru