BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Albertinus Napitupulu Ajukan Praperadilan, KPK Bisa Bayar Rp 100 M

Adam - Jumat, 20 Februari 2026 14:48 WIB
Albertinus Napitupulu Ajukan Praperadilan, KPK Bisa Bayar Rp 100 M
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu(kanan). (Foto: Tangkapan Layar KPK / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang-barang miliknya dalam kasus dugaan pemerasan.

Salah satu petitum yang diajukan meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.

Baca Juga:

Dalam persidangan, kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, membacakan petitum yang terdiri dari 12 poin. Poin-poin tersebut meminta hakim menyatakan seluruh tindakan KPK—mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—sebagai tindakan yang melawan hukum dan tidak sah.

Albertinus juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan, rekening bank dibuka kembali, serta harkat dan martabatnya direhabilitasi.

Selain itu, permohonan praperadilan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan pemulihan nama baik melalui media sosial selama satu bulan penuh.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan jawaban dari KPK pada Senin (23/2), kesimpulan pada Jumat (27/2), dan putusan pada Senin (2/3).

Pengacara Albertinus menekankan bahwa petitum ini diajukan untuk memastikan hak kliennya sebagai warga negara dan mantan pejabat hukum terlindungi sesuai prosedur hukum. Sementara KPK sebagai termohon akan menyampaikan jawaban resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Kasus ini merupakan salah satu contoh penggunaan mekanisme praperadilan untuk menantang tindakan penyitaan atau penahanan lembaga penegak hukum, dan menjadi sorotan publik karena nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 100 miliar.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Resmi! KPK Lantik 6 Pejabat Baru, Eks Jubir Naik Jadi Direktur Penyelidikan
KPK Ungkap Cara Baru Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Suap dengan Safe House
Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Kasus Rita Widyasari Meluas, Tiga Perusahaan Tambang Jadi Tersangka
Dari Zona Merah ke Zona Hijau: Tapsel Naik ke Peringkat 5 Pencegahan Korupsi
Pemerintah Ogah Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Mensesneg: Belum Pernah Dibahas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru