34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Topan melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga, yang memaparkan terkait administrasi negara khususnya tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardisson dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.Baca Juga:
Topan Ginting menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, Rasuli Efendy Siregar serta kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya atas dugaan pemberian suap dan janji commitment fee senilai total Rp 4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Uang suap diberikan agar proses pelelangan proyek jalan menggunakan metode e-katalog menguntungkan PPT Dalihan Natolu Grup atas arahan Topan Ginting.
Selain Topan, sejumlah pejabat lainnya juga menerima uang suap, antara lain:
- Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut) Rp 300 juta
- Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,675 miliar
- Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 250 juta
- Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 535 juta
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,194 miliar
Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang dan janji commitment fee dilakukan dengan maksud agar para pejabat mengatur pelelangan proyek tertentu untuk keuntungan PT Dalihan Natolu Grup.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut kontraktor pemberi suap, Akhirun Piliang, dengan hukuman tiga tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan suap sesuai Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Hukuman maksimal untuk kasus suap ini adalah lima tahun penjara. Total suap yang diberikan mencapai Rp 4,5 miliar, yang melibatkan beberapa pejabat strategis di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dan kontraktor besar, serta menyoroti praktik gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL