BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli

Abyadi Siregar - Jumat, 20 Februari 2026 17:40 WIB
Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli
Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Topan Ginting, menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi, 2 Oktober 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Topan melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga, yang memaparkan terkait administrasi negara khususnya tindak pidana korupsi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardisson dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.

Baca Juga:

Topan Ginting menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, Rasuli Efendy Siregar serta kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya atas dugaan pemberian suap dan janji commitment fee senilai total Rp 4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Uang suap diberikan agar proses pelelangan proyek jalan menggunakan metode e-katalog menguntungkan PPT Dalihan Natolu Grup atas arahan Topan Ginting.

Selain Topan, sejumlah pejabat lainnya juga menerima uang suap, antara lain:
- Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut) Rp 300 juta
- Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,675 miliar
- Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 250 juta
- Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 535 juta
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,194 miliar

Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang dan janji commitment fee dilakukan dengan maksud agar para pejabat mengatur pelelangan proyek tertentu untuk keuntungan PT Dalihan Natolu Grup.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut kontraktor pemberi suap, Akhirun Piliang, dengan hukuman tiga tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Keduanya terbukti bersalah melakukan suap sesuai Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Hukuman maksimal untuk kasus suap ini adalah lima tahun penjara. Total suap yang diberikan mencapai Rp 4,5 miliar, yang melibatkan beberapa pejabat strategis di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dan kontraktor besar, serta menyoroti praktik gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Albertinus Napitupulu Ajukan Praperadilan, KPK Bisa Bayar Rp 100 M
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Warga Pantar Geram Gubernur NTT Abaikan Mereka
Resmi! KPK Lantik 6 Pejabat Baru, Eks Jubir Naik Jadi Direktur Penyelidikan
Aliran Dana Rp2,8 Miliar Terungkap, Lingkaran Korupsi di Ketapangtan Binjai Kian Melebar
KPK Ungkap Cara Baru Pejabat Bea Cukai Timbun Uang Suap dengan Safe House
Rumah dan Kantor di Medan-Pekanbaru Digeledah, Dugaan Korupsi Sawit Merugikan Negara Belasan Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru