Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Topan melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga, yang memaparkan terkait administrasi negara khususnya tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardisson dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.Baca Juga:
Topan Ginting menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, Rasuli Efendy Siregar serta kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya atas dugaan pemberian suap dan janji commitment fee senilai total Rp 4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Uang suap diberikan agar proses pelelangan proyek jalan menggunakan metode e-katalog menguntungkan PPT Dalihan Natolu Grup atas arahan Topan Ginting.
Selain Topan, sejumlah pejabat lainnya juga menerima uang suap, antara lain:
- Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut) Rp 300 juta
- Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,675 miliar
- Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 250 juta
- Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 535 juta
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,194 miliar
Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang dan janji commitment fee dilakukan dengan maksud agar para pejabat mengatur pelelangan proyek tertentu untuk keuntungan PT Dalihan Natolu Grup.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut kontraktor pemberi suap, Akhirun Piliang, dengan hukuman tiga tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan suap sesuai Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Hukuman maksimal untuk kasus suap ini adalah lima tahun penjara. Total suap yang diberikan mencapai Rp 4,5 miliar, yang melibatkan beberapa pejabat strategis di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dan kontraktor besar, serta menyoroti praktik gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah.*
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL