Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman di Tengah Ketegangan Timur Tengah
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesul
NASIONAL
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang menyampaikan pembelaan masing-masing, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Zulkipli menegaskan, inti perkara terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan.Baca Juga:
Menurutnya, rangkaian tindakan para terdakwa merupakan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva dan Maya, JPU membantah klaim keuntungan yang disebut terdakwa.
"Keuntungan yang mereka sebut berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat, sedangkan penjualan ke industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price," ujar Zulkipli.
Jaksa menyoroti pula pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak.
Praktik mempertahankan konsumen yang merugikan dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Sementara itu, dalam kluster pengadaan dan impor BBM, pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan.
JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp terkait Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia.
Jaksa menilai, bocornya informasi ini melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina dan berpotensi merugikan perusahaan secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut, tim JPU akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen terdakwa.
Dokumen replik dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Senin, 23 Februari 2026.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional sekaligus penguatan mekanisme akuntabilitas perusahaan BUMN.*
(ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesul
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 di Istana Kepresidenan, Jak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konst
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur AlQur&039an Language Center, Zikran Amnar, mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi ibadah agar tidak terjebak
AGAMA
BINJAI Masyarakat Binjai Utara menghadiri kegiatan reses anggota DPRD Kota Binjai, Arif Jaka Sona, dari Fraksi PDI Perjuangan, di daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penerapan kebijakan work from home
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa laporan dugaan makar terhadap pengamat politik Saiful Mujani belum tentu berlanjut ke proses h
HUKUM DAN KRIMINAL
MADIUN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin, 6 April 2026 hingga Kamis, 9 Ap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengusaha Insanul Fahmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaa
ENTERTAINMENT