Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang menyampaikan pembelaan masing-masing, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Zulkipli menegaskan, inti perkara terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan.Baca Juga:
Menurutnya, rangkaian tindakan para terdakwa merupakan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva dan Maya, JPU membantah klaim keuntungan yang disebut terdakwa.
"Keuntungan yang mereka sebut berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat, sedangkan penjualan ke industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price," ujar Zulkipli.
Jaksa menyoroti pula pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak.
Praktik mempertahankan konsumen yang merugikan dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Sementara itu, dalam kluster pengadaan dan impor BBM, pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan.
JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp terkait Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia.
Jaksa menilai, bocornya informasi ini melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina dan berpotensi merugikan perusahaan secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut, tim JPU akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen terdakwa.
Dokumen replik dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan Senin, 23 Februari 2026.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional sekaligus penguatan mekanisme akuntabilitas perusahaan BUMN.*
(ad)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL