BREAKING NEWS
Rabu, 15 April 2026

Sidang Korupsi Chromebook: Dugaan Kolusi Nadiem Makarim Mencuat, Saksi Keuangan Sebut GoTo Masih Merugi Sampai Sekarang

Dharma - Senin, 23 Februari 2026 13:52 WIB
Sidang Korupsi Chromebook: Dugaan Kolusi Nadiem Makarim Mencuat, Saksi Keuangan Sebut GoTo Masih Merugi Sampai Sekarang
eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) hingga kini belum mencatatkan keuntungan, bahkan masih mengalami kerugian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Finance dan Akunting GoTo, Adesty Kamelia Usman, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026).

Adesty menjelaskan bahwa berdasarkan laporan keuangan yang dibuat oleh departemennya, perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia yang didirikan pada tahun 2022 tersebut masih dalam kondisi merugi.

Baca Juga:

"Sampai sekarang GoTo belum untung, Pak," jawab Adesty saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady.

Jaksa Roy kemudian menegaskan kembali, "Masih rugi?" yang dijawab oleh Adesty dengan singkat, "Masih rugi."

Pernyataan tersebut menjadi sorotan, karena GoTo yang kini menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, masih belum bisa mencatatkan keuntungan meskipun sudah beroperasi selama beberapa tahun.

Sidang ini juga membahas soal riwayat investasi Google di Gojek dan GoTo, yang menjadi salah satu fokus dalam kasus yang melibatkan Nadiem Makarim.

Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Nadiem Makarim, sebagai mantan Mendikbudristek, disebutkan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya pengadaan perangkat berbasis Chrome, yang menjadi produk utama Google.

Kasus ini mengarah pada dugaan kolusi antara Nadiem dan para terdakwa lainnya dalam pengadaan perangkat yang hanya mengarah pada satu vendor, yakni Google.

Hal ini menguntungkan pihak tertentu, sementara merugikan negara.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapor ke KPK, Menag Nasaruddin Jelaskan Alasannya Naik Jet Pribadi OSO untuk Peresmian Balai Sarkiah Takalar
Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Sita Mobil Mewah hingga Aset Perusahaan
KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan
Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina
Eks Jubir KPK: Penilaian Kerugian BUMN Harus Gunakan Paradigma Bisnis, Bukan Pemerintahan
Setelah OTT, KPK Gelar Koordinasi Intensif dengan Kemenkeu dan Bea Cukai untuk Cegah Praktik Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru