BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan

Adam - Senin, 23 Februari 2026 21:05 WIB
Dituduh Selundupkan 2 Ton Sabu, Dua WNA Thailand Minta Dibebaskan
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: terdepan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Batam, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Kedua terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka, dengan alasan tidak mengetahui muatan narkotika di atas kapal tanker Sea Dragon.

Dalam persidangan, penasihat hukum Weerapat, Jefri Wahyudi, menegaskan kliennya hanya bertugas sebagai ABK bagian mesin dan tidak pernah mengetahui isi kardus yang dimuat di kapal.

Baca Juga:

"Klien kami bukan pemilik, bukan pengendali muatan, dan tidak pernah menerima keuntungan dari narkotika," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Teerapong, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, menyampaikan argumen serupa.

Ia menekankan bahwa kliennya hanya bekerja sebagai juru mudi yang menjalankan perintah kapten dan chief officer kapal, sehingga tidak terbukti secara sah menguasai atau mengetahui narkotika.

Majelis hakim menyatakan akan memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan replik atas pledoi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap putusan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/2/2026).

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam skala besar dan menuntut perhatian pada unsur penguasaan dan niat terdakwa dalam hukum pidana.*

(ds/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prosedur Sengaja Ditiadakan, JPU Ungkap Dugaan Intervensi Hanung Budya dalam Sewa Terminal PT OTM oleh Pertamina
Jaksa Tolak Pledoi Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BBM Pertamina, Replik Dibacakan Senin
Persidangan PTPN II Memanas: Mantan Direksi Sebut Kerja Sama Ciputra Baik, Hakim Ingatkan Jangan Melewati Tupoksi
Putusan Sela PN Medan: Eksepsi Mantan Pejabat BPN dan Direksi PTPN Ditolak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kasus BNNP Sumut Jadi Sorotan Publik
Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Tanjung Karang Timur Ungkap Dua Adegan Pemukulan antara Korban dan Tersangka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru