BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Februari 2026 11:45 WIB
KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam Sidang perdana praperadilan terkait status tersangkanya di persidangan, Selasa (24/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKSEL – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda.

Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Baca Juga:

Pada awal sidang, hakim memastikan kehadiran pihak penggugat, termasuk Gus Yaqut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

"Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia," ujar Mellisa.

Hakim kemudian menyatakan KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan pun ditetapkan mundur hingga 3 Maret 2026.

"Sidang kita tunda satu minggu ke depan. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau terakhir. Menurut KUHAP, jika KPK tetap tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan," terang Hakim Sulistyo.

Kasus ini bermula dari penetapan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Gus Yaqut menjabat Menteri Agama.

Indonesia awalnya mendapatkan kuota 221 ribu jemaah, dan ditambah menjadi 241 ribu, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.

KPK menyebut keputusan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Hasil penyidikan menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Samosir
Bulog Bakal Bangun Gudang Beras 1.000 Ton di Arab Saudi, Siap Ekspor Haji & Umrah
Mahasiswi 18 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Mantri di Klinik Deli Serdang
Sidang Korupsi Chromebook: Dugaan Kolusi Nadiem Makarim Mencuat, Saksi Keuangan Sebut GoTo Masih Merugi Sampai Sekarang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru