Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda.
Penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.Baca Juga:
Pada awal sidang, hakim memastikan kehadiran pihak penggugat, termasuk Gus Yaqut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
"Hari ini sebagian besar hadir semua, Yang Mulia," ujar Mellisa.
Hakim kemudian menyatakan KPK mengajukan penundaan. Sidang praperadilan pun ditetapkan mundur hingga 3 Maret 2026.
"Sidang kita tunda satu minggu ke depan. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau terakhir. Menurut KUHAP, jika KPK tetap tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan," terang Hakim Sulistyo.
Kasus ini bermula dari penetapan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Gus Yaqut menjabat Menteri Agama.
Indonesia awalnya mendapatkan kuota 221 ribu jemaah, dan ditambah menjadi 241 ribu, yakni 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan UU Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.
KPK menyebut keputusan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.
Hasil penyidikan menetapkan Gus Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.
Yaqut sendiri mengajukan praperadilan guna menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangkanya, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang berikutnya pada 3 Maret 2026 akan menjadi penentu apakah proses praperadilan dapat berjalan, atau KPK kembali absen sehingga hakim melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.*
(ad/ad)
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN