Cekcok di Warung Tuak Tapteng Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dianiaya
TAPANULI TENGAH Adu mulut di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU — Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti menganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) hingga tewas.
Meski keputusan telah dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2/2026).Baca Juga:
Sidang etik sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam, dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan, dengan Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota majelis.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bripda MS, yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan: pertama, perilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela; kedua, Bripda MS ditempatkan di tahanan khusus selama empat hari mulai 21-24 Februari 2026; dan terakhir, diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai anggota Brimob Polda Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat, usai mengetuk palu.
Sidang menghadirkan 14 saksi, terdiri dari sembilan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu kakak korban, dua anggota Polres Tual, dan dua anggota keluarga korban secara daring.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan penganiayaan.
"Dari fakta persidangan, Bripda MS terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Hukuman diberikan mulai dari perilaku tercela, penempatan di tempat khusus, hingga PTDH sebagai anggota Polri," katanya dalam konferensi pers.
Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian RI.*
(cn/ad)
TAPANULI TENGAH Adu mulut di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG SIDIMPUAN Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, menjadi sorotan kare
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Risma Ardhi Chandra sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap isu y
NASIONAL
SOLO Peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma kembali memaparkan hasil kajiannya dalam sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen law
POLITIK
PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan momentum Ramadhan 1447 Hijriah untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat mel
EKONOMI
DELI SERDANG Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Deli Serdang memfokuskan program kerja 2026 pada empat pilar utama,
EKONOMI
JAKARTA Bareskrim Polri terus memburu dua bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat integritas dan mutu pelayanan publik melalui diseminasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap praktik sistematis sejumlah perusahaan dalam menghindari kewajiban memba
EKONOMI