BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Nurul - Selasa, 24 Februari 2026 15:29 WIB
KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Plt Bupati Pati RIsma Ardhi Chandra. (Foto: radarpati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Risma Ardhi Chandra sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pemeriksaan berlangsung Selasa (24/2/2026) di Kantor Polrestabes Semarang, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Risma, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan tokoh lokal, antara lain eks Pj Sekretaris Daerah Riyoso, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Pati Ali Badrudin, Ketua KPU Pati P. Supriyanto, serta sejumlah kepala desa dan pengurus koperasi yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Pemkab Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026 dengan total 601 posisi kosong.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Sudewo bersama timsennya merencanakan pemungutan sejumlah uang dari calon perangkat desa (Caperdes) yang mendaftar, dengan besaran tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang, meningkat dari sebelumnya Rp 125 juta–Rp 150 juta.

Dua kepala desa, Abdul Suyono dan Sumarjiono, ditugaskan mengumpulkan uang dari para Caperdes di wilayahnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken, yang kemudian disalurkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Sebelumnya, Sudewo dan tiga kepala desa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK belum merinci materi pemeriksaan Risma dan saksi lain. Namun, proses ini menjadi bagian dari penelusuran aliran uang dan jaringan pemerasan di pengisian jabatan perangkat desa, dengan harapan memperkuat bukti untuk penuntutan.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di level pemerintahan daerah, terutama yang menyasar jabatan publik yang seharusnya transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Terjerat Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Pemimpin Tak Boleh Takut Ambil Kebijakan yang Bermanfaat bagi Bangsa
KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Gus Yaqut Mundur ke 3 Maret
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat
Lapor ke KPK, Menag Nasaruddin Jelaskan Alasannya Naik Jet Pribadi OSO untuk Peresmian Balai Sarkiah Takalar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru