Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Kasus MBG Era Dadan Hindayana Capai Rp10 Triliun
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memberikan pembelaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Yaqut menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemimpin, meskipun berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, tidak selalu luput dari kontroversi.Baca Juga:
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ujarnya.
Gus Yaqut menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50% untuk kuota haji khusus dan 50% kuota reguler.
Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji atau hifdzun nafs, karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," katanya.
Yaqut juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji berada di yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia harus mematuhi peraturan dan kesepakatan yang ada, termasuk MoU terkait kuota.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Menyikapi status tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting bagi Gus Yaqut untuk menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan pembagian kuota haji 2024 sekaligus menegaskan komitmen keselamatan jemaah sebagai prioritas utama.*
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada
NASIONAL
BATU BARA Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul Dugaan Pungutan terka
PENDIDIKAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antar insta
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons persoalan masih adanya siswa di Kepulauan Nias yang harus menyeberangi sungai unt
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi masih rendahnya realisasi pemanfaatan dana Transfer ke Daerah (TKD) di Sumatera
PEMERINTAHAN
MEDAN Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menerima 21 laporan aduan sepanjang 2026. Laporan tersebut berasal
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kre
PEMERINTAHAN