Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Belum Lolos dari Jerat Perkara Ijazah Jokowi
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara du
NASIONAL
JAKARTA — Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memberikan pembelaannya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Yaqut menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemimpin, meskipun berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, tidak selalu luput dari kontroversi.Baca Juga:
"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ujarnya.
Gus Yaqut menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50% untuk kuota haji khusus dan 50% kuota reguler.
Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji atau hifdzun nafs, karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan saya ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," katanya.
Yaqut juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji berada di yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia harus mematuhi peraturan dan kesepakatan yang ada, termasuk MoU terkait kuota.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Menyikapi status tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan telah didaftarkan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Sidang praperadilan ini menjadi momen penting bagi Gus Yaqut untuk menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan pembagian kuota haji 2024 sekaligus menegaskan komitmen keselamatan jemaah sebagai prioritas utama.*
(d/ad)
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara du
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Kope
EKONOMI
LANGKAT Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Matahari Pagi Indonesia (MPI
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber da
NASIONAL
JAKARTA Posisi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) hingga kini masih belum memiliki pengganti setelah Sudaryono resmi dilantik Presiden P
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri koordinator, menteri, hingga kepala badan di
NASIONAL
KISARAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang kedatangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, ke Kota Medan, Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara kembali m
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melanjutkan proses seleksi calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat pengembangan industri minyak nilam melalui penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) dan pembangunan ind
EKONOMI